Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih, kata Wibowo, adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji. Nilai Manfaat adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi. Sementara Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji.
“Kalau kemarin Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta rupiah, maka itu adalah BPIH. Sedangkan yang harus dibayar langsung oleh jemaah itu namanya Bipih,” terang Wibowo Prasetyo di Bogor, Kamis (16/11/2023).
Wibowo mencontohkan BPIH 2023. Saat itu, Kementerian Agama mengusulkan BPIH 1444 H dengan rata-rata sebesar Rp98.893.909,11. Setelah dibahas Panja BPIH, dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR dan Pemerintah, disepakati rerata BPIH 2023 sebesar Rp90.050.637,26. Komposisi BPIH terdiri atas: Bipih yang dibayar jemaah pada 2023 rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%), dan nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7%).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya



![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-225x129.jpg)





![Sosialisasi Kebijakan Energi Nasional [KEN] dan isu strategis cadangan energi nasional di Universitas Sriwijaya, Jumat 31 Juli 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260731-WA0018-129x85.jpg)







![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

