Baru Jabat Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Zakwan Libas Dua Pelaku Curat

- Jurnalis

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Libas berhasil menangkap kedua pelaku di antaranya berinisial AS [34] dan RD [20], yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Kedua kasus ini menimpa korban berinisial SH dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Tim Libas berhasil menangkap kedua pelaku di antaranya berinisial AS [34] dan RD [20], yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Kedua kasus ini menimpa korban berinisial SH dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta, pada Jumat 3 Oktober 2025.

WIDEAZONE.com, MUARA ENIM | Baru dua hari menjabat Kapolsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, Iptu Zakwan Rifqi STrK berhasil melibas dua kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul.

Pengungkapan kasus itu, setelah Tim Libas berhasil menangkap kedua pelaku di antaranya berinisial AS [34] dan RD [20], yang merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Kedua kasus ini menimpa korban berinisial SH dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta, pada Jumat 3 Oktober 2025.

Kapolsek Iptu Zakwan menjelaskan kasus pertama terjadi pada Senin 1 September 2025 pukul 07.00 WIB di kontrakan korban berlokasi Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga.

“Korban mengetahui kejadian setelah pegawainya hendak menggunakan kipas angin, namun ternyata barang tersebut sudah raib. Setelah dicek, sejumlah barang lain di lantai 2 kontrakan juga telah hilang,” ungkapnya dalam keterangan, Senin 6 Oktober 2025.

Adapun barang yang dicuri, kata Kapolsek, antara lain, 1 unit speaker aktif merek DAT, 6 tabung gas 3 kg, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin, dan 1 kompor gas merek. “Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta kemudian segera melapor ke Polsek Lawang Kidul,” ujarnya.

Baca Juga:  Lanal Palembang Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp6,25 Miliar

Penangkapan Pelaku

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Libas Polsek Lawang Kidul bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas awalnya mengamankan pelaku AS di rumahnya di Desa Lingga I, di mana ia didapati tengah tertidur.

Tanpa perlawanan, AS diamankan beserta barang bukti berupa kipas angin tegak merek Melhome dan tiga tabung LPG 3 kg.

Penyelidikan berlanjut dan mengarah pada pelaku kedua, RD, yang diketahui bekerja di area Tambang Tal Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. Tim Libas kemudian melakukan penangkapan saat RD tengah beristirahat di lokasi kerjanya.

Dari tangan RD, polisi menyita satu unit speaker aktif merek DAT dan satu unit kipas angin pendek merek Cosmos.

Baca Juga:  Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran petugas [buron].

Menanggapi keberhasilan ini Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK, MSi, membenarkan pengungkapan dua kasus Curat tersebut.

Sementara itu, Kapolsek Lawang Kidul Iptu Zakwan Rifqi, menjelaskan bahwa, pengungkapan kasus Curat ini adalah hasil kerja cepat dan terarah Tim Libas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul,” sebutnya.

Menurutnya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutup Kapolsek.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik
Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:03 WIB

Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB