Inspektorat Kota Palembang Klarifikasi Temuan BPK di Bagian Protokol: Kerugian Negara Telah Dikembalikan

- Jurnalis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti.

Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Inspektur Daerah Kota Palembang memastikan seluruh kerugian negara yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] dan Inspektorat di Bagian Protokol Sekretariat Daerah telah dikembalikan ke kas daerah.

Penegasan ini disampaikan Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, sebagai klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat sekaligus memastikan bahwa seluruh temuan telah diselesaikan sesuai ketentuan.

Jamiah menegaskan, penyelesaian tersebut dilakukan melalui mekanisme resmi, dilengkapi bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Terhadap temuan BPK di Bagian Protokol Pemkot Palembang, seluruhnya telah disetor kembali ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran juga sudah ada pada kami,” tegas Jamiah saat diwawancarai di kantornya, Rabu 13 Agustus 2025.

Lebih lanjut, Jamiah juga meluruskan pemberitaan terkait salah satu oknum yang terlibat dalam temuan tersebut.

Baca Juga:  Banjir Dadakan Kala Lebaran di Banyuasin III

Ditegaskanya, Pemerintah Kota Palembang melalui BKPSDM dan Inspektorat telah mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.

“SK hukuman disiplin telah diterbitkan oleh BKPSDM bersama Inspektorat. Selain itu, SK mutasi yang bersangkutan juga sudah naik dari pak Sekda kepada bapak Wali Kota, termasuk penurunan grade jabatan,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi ini, kata Jamiah, menjadi bukti bahwa Pemkot Palembang tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Proses pembinaan dan mutasi tersebut juga dilakukan sebagai bentuk penegakan integritas birokrasi dan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Jamiah memastikan, seluruh langkah penyelesaian, baik dari sisi pengembalian kerugian negara maupun pembinaan pegawai, telah dilakukan secara tuntas.

Baca Juga:  Wali Kota Palembang Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Berdampak Nyata

“Kami tegaskan kembali, seluruh temuan BPK sudah lunas dan tidak ada kerugian negara yang belum dikembalikan,” ujarnya.

Inspektorat juga berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan internal di setiap perangkat daerah.

Menurut Jamiah, prinsip akuntabilitas dan transparansi harus menjadi pegangan setiap ASN dalam menjalankan tugasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Palembang agar lebih berhati-hati dan mematuhi aturan dalam pengelolaan anggaran.

Dengan penyelesaian ini, Pemerintah Kota Palembang menegaskan posisinya sebagai institusi yang menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional, sekaligus meneguhkan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik. [AbV/red]

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Berita Terbaru