Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

- Jurnalis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

Ridwan Mukti Jadi Tersangka Korupsi Lahan Sawit: Rp61 Miliar Disita

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumateta Selatan [Kejati Sumsel] menetapkan mantan Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti atau RM menjadi tersangka korupsi dalam penerbitan izin perkebunan sawit pada lahan negara seluas ±5.974,90 hektare [ha] untuk digunakan PT DAM, Selasa 4 Maret 2025.

Sslain itu, penetapan juga menyasar terhadap keempat tersangka lain di antaranya ES selaku Direktur PT DAM pada 2010, SAI, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan [BPMPTP] Musi Rawas [2008-2013], AM, Sekretaris BPMPTP Musi Rawas [2008-2011], dan BA, Kepala Desa Mulyoharjo [2010-2016].

Kasi Penerangan Hukum [Kasipenkum] Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan tim penyidik telah memeriksa para tersangka yang sebelumnya berstatus saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti yang ada cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

“Sementara itu, BA telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir tanpa alasan yang sah,” ungkapnya.

Kelima tersangka, ujar Kasipenkum, dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang [UU] 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU 20/2001.

Vanny menyebut hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 60 orang sebagai saksi dalam kasus ini. “Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti penting, antara lain lahan sawit seluas ±5.974,90 ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas,” urainya.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

“Kemudian, dokumen-dokumen terkait, uang senilai Rp61 miliar yang secara sukarela diserahkan oleh PT DAM kepada penyidik,” papar dia.

Modus Operandi Kelima Tersangka

Dalam kasus ini, jelas Kasipenkum, para tersangka diduga terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara seluas ±5.974,90 hektare yang digunakan untuk perkebunan sawit PT DAM.

Lahan tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi yang dikuasai tanpa hak dan melawan hukum.

“Penyidik Kejati Sumsel akan terus mengembangkan kasus ini dan memeriksa pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Tindakan hukum lebih lanjut akan segera diambil sesuai dengan perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB