WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penandatanganan berita acara penitipan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.
Penandatanganan tersebut dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khsusu Kejati Sumsel dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah [BPKAD] Provinsi Sumsel dengan diaksikan Kajati Dr Yulianto SH MH bersama Penjabat Gubernur Elen Setiadi SH MSE dan dihadiri para Asisten, Koordinator, Kabag TU, perwakilan Kasi, Tim Penyidik Kejati beserta jajaran dari Pemprov.
“Bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak bagi masyarakat khusunya di bumi Sriwijaya,” ungkap Kajati Dr Yulianto dalam keterangan tertulis pada Senin 25 November 2024.
Tujuan penegakan hukum, kata Kajati, untuk menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak pemerintah di provinsi, kotak/kabupaten maupun BUMN dan BUMD. “Atas dasar itulah penegakan hukum dilakukan Kejati Sumsel harus menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
“Salah satu perkara dalam penyidikan adalah penjualan aset YBS. Setelah ditelusuri Tim Penyidik Pidsus merupakan aset milik Pemprov Sumsel sejak tahun 1951, dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemprov,” urainya.
Aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp 10. 628.905.000, aset tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp17.242.400.000, serta aset tanah dan bangunan di Jalan Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset Rp69.390.000.000.
“Penitipan barang bukti sejumlag aset tersebut kepada Pemprov Sumsel, diharapkan agar dikelola dan dirawat dengan baik atau jika dilelang maka uangnya dapat masuk ke negara sehingga PAD [pendapatan asli daerah] bisa meningkat dan bisa membuat kegiatan-kegiatan untuk masyarakat sehingga cita-cita untuk kesejahteraan masyarakat,” tukas Kajati Yulianto.
Sementara, Pj Gubernur Elen Setiadi mengapresiasi Kejati Sumsel beserta jajarannya dalam penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel.
Pj Gubernur Elen juga mengimbau terhadap jajarannya untuk melakukan pengelolaan aset yang benar dan serius.
Selain itu, Pj Gubernur Sumsel memberikan penghargaan kepada Kajati Sumsel atas keberhasilannya mengungkap hingga penyelamatan aset. [Abror Vandozer]


![Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penandatanganan berita acara penitipan pengelolaan barang bukti perkara tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan [YBS] berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jalan Puntodewo Yogyakarta.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241125-WA0012-800x516.jpg)
















