LPP SURAK Kecam Aksi Paslon Gubernur Sumsel Bagi-bagi Uang

- Jurnalis

Sabtu, 23 November 2024 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE

Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat [LPP SURAK] Perwakilan Sumatera Selatan Syafran Suprano SE mengecam aksi paslon Gubernur bagi-bagi uang untuk membeli suara masyarakat agar memilih mereka.

“LPP Surak telah mengantongi bukti video yang beredae luas, menunjukkan salah satu paslon gubernur diduga membagikan uang kepada masyarakat,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Sabtu 23 November 2024.

Ditegaskan Syafran, tindakan tersebut sebagai penghinaan terhadap demokrasi dan pelanggaran berat yang tidak bisa dibiarkan, ini bukan sekadar pelanggaran, ini adalah penghancuran demokrasi di depan mata!

“Kami menuntut Bawaslu segera mendiskualifikasi Paslon diduga pelaku money politik dan menyeret mereka ke meja hijau. Jangan ada toleransi untuk kejahatan seperti ini!,” tegasnya dengan lantang.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

LPP SURAK menuding Bawaslu akan kehilangan kredibilitas jika tidak bertindak cepat dan tegas. Jika Bawaslu hanya diam, mereka sama saja mendukung praktik curang ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat demokrasi dijual murah, dan kami menunggu hasil kerja mereka pihak terkait yang berwenang dalam kasus ini serta mempublish atas apa yang sudah dilakukan salah satu Paslon di video tersebut karena sudah beredar di ruang publik. “Bila tidak kami sangat meragukan kredibilitas maupun netralitas Bawaslu beserta KPU atas pelanggaran berat Pilkada ini,” timpalnya.

Selain itu, ujar Syafran, LPP SURAK menyerukan kepada masyarakat untuk melawan praktik kotor itu, dengan menolak uang yang ditawarkan dan melaporkan pelanggaran secara aktif.

Baca Juga:  Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30

“Setiap suara yang dibeli adalah pengkhianatan terhadap masa depan rakyat. Salah satu cara membuat efek jeranya adalah dengan gerakan ‘Ambil pemberiannya jangan pilih Paslonnya,” ucapnya.

“Tidak ada tempat bagi pengkhianat demokrasi di negeri ini. Diskualifikasi saja tidak cukup, mereka harus diproses pidana agar efek jera benar-benar dirasakan,” urai dia, seraya medesak pihak terkait.

Ditegaskan Syafran, Bawaslu dan KPU kini berada di ujung tanduk. Sikap mereka akan menjadi penentu apakah Pilkada dapat berlangsung jujur atau justru semakin hancur di tangan pelaku kecurangan. [AbV/red]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru