WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Akhirnya, Komisi Infornasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] memutuskan tidak menerima atau NO [Niet Ontrankelijke Verklaard] karena mengandung cacat formil dalam sengketa informasi ajuan LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [Gakos] pada Selasa 17 September 2024.
Sengketa informasi terebut melibatkan Sekretaris Daerah [Sekda] selaku pimpinan PPID SMA Negeri 6 Palembang dan LSM Gakos.
Atas putusan itu, Kepala SMA Negeri 6 Palembang Fir Azwar mengapresiasi KIP Sumsel atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi.
Meurutnya, putusan KIP tidak menerima permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepar dalam penegakan hukum positif sebab objek gugatan tidak jelas.
Selain itu, Hakim Ketua Sidang Muhamad Fatoni mengatakan tuntutan yang diajukan LSM Gakos menganggap dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia [Permendagri] 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Peraturan Komisi Informasi 1/2021.
Fatoni menegaskan bahwa setelah melihat fakta persidangan, maka hakim KIP memutuskan untuk tidak menerima atau NO atas permohonan sengketa informasi yang diajukan dari LSM Gakos. [AbV]








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










