KIP Sumsel Tolak Gugatan LSM Gakos: Niet Ontrankelijke Verklaard

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 10:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan LSM Gakos di KIP Sumsel

Sidang gugatan LSM Gakos di KIP Sumsel

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Akhirnya, Komisi Infornasi Publik Provinsi Sumatera Selatan [KIP Sumsel] memutuskan tidak menerima atau NO [Niet Ontrankelijke Verklaard] karena mengandung cacat formil dalam sengketa informasi ajuan LSM Gerakan Anti Korupsi Seluruh Indonesia [Gakos] pada Selasa 17 September 2024.

Sengketa informasi terebut melibatkan Sekretaris Daerah [Sekda] selaku pimpinan PPID SMA Negeri 6 Palembang dan LSM Gakos.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Atas putusan itu, Kepala SMA Negeri 6 Palembang Fir Azwar mengapresiasi KIP Sumsel atas edukasi hukum positif yang diberikan kepada masyarakat terkait sengketa informasi.

Meurutnya, putusan KIP tidak menerima permohonan sengketa informasi pemohon adalah langkah yang tepar dalam penegakan hukum positif sebab objek gugatan tidak jelas.

Selain itu, Hakim Ketua Sidang Muhamad Fatoni mengatakan tuntutan yang diajukan LSM Gakos menganggap dan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia [Permendagri] 3/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi dan Peraturan Komisi Informasi 1/2021.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Fatoni menegaskan bahwa setelah melihat fakta persidangan, maka hakim KIP memutuskan untuk tidak menerima atau NO atas permohonan sengketa informasi yang diajukan dari LSM Gakos. [AbV]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
AP3K Sumsel Desak Hasil RDP Komisi II DPR RI Dieksekusi: Bukti Nyata Perjuangan PGRI untuk PPPK
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru