Soal Perkara Mark Up Internet Desa Rp27 Miliar, R Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R selaku Kasi Keuangan DPMD dalam perkara mark up internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin.

Tersangka R selaku Kasi Keuangan DPMD dalam perkara mark up internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara markup internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] tahun anggaran 2019-2023 telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar yang melibatkan R selaku Kasi Keuangan DPMD.

Dalam penanganan itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II].

“Penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Musi Banyuasin sebagai Penuntut Umum,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Jumat 9 Agustus 2024.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Jelas Kasipenkum, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, ujar Kasipenkum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Pengusaha di OKI Kena Tipu Rp700 Juta Raib, Bos BST Dilaporkan

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]

Berita Terkait

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang
Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja
Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi
Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Gubernur Herman Deru Tekankan Peran SOIna sebagai Ajang Penguatan Kepercayaan Diri Anak Berkebutuhan Khusus
Gubernur Herman Deru–Wagub Cik Ujang Tekankan Peran Strategis Damkar–Satpol PP dan Satlinmas untuk Masyarakat
Sekda Edward Candra Hadiri Gala Dinner, Wamendagri Tekankan Peran Strategis Aparatur Hadapi Tantangan Global

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:03 WIB

Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel, Masa Bakti Diperpanjang

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:54 WIB

Gubernur Herman Deru Tegaskan Komitmen Sejahterakan Buruh pada May Day 2026, Siap Tindaklanjuti Aspirasi Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:46 WIB

Dampingi Menko Pangan,Gubernur Herman Deru Pastikan PSEL Palembang Jadi Solusi Sampah dan Energi

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:08 WIB

Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita

Berita Terbaru