Soal Perkara Mark Up Internet Desa Rp27 Miliar, R Ditahan 20 Hari di Rutan Palembang

- Jurnalis

Jumat, 9 Agustus 2024 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka R selaku Kasi Keuangan DPMD dalam perkara mark up internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin.

Tersangka R selaku Kasi Keuangan DPMD dalam perkara mark up internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Perkara markup internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa [DPMD] tahun anggaran 2019-2023 telah merugikan negara sebesar Rp27 miliar yang melibatkan R selaku Kasi Keuangan DPMD.

Dalam penanganan itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan [Kejati Sumsel] telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti [Tahap II].

“Penanganan perkara tersebut dilimpahkan ke Kejari Musi Banyuasin sebagai Penuntut Umum,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan pers, Jumat 9 Agustus 2024.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Dorong Tanjung Carat Jadi Gerbang Ekspor Baru dan Solusi Kemacetan Logistik Palembang

Jelas Kasipenkum, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 9 hingga 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Tim Penyidik Kejati Sumsel, ujar Kasipenkum, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum [JPU] dari Kejari Muba akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tntang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Wagub Sumsel Cik Ujang Optimistis Festival Sriwijaya Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [AbV]

Berita Terkait

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB