Jampidum Kejagung Terima Audiensi LPSK, Bahas ‘Justice Collaborator’

- Jurnalis

Rabu, 3 Juli 2024 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jampidum Kejakaaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan LPSK di ruang rapat Jaksa Agung Muda Jampidum, Rabu 3 Juli 2024. Dalam audiensi tersebut membahas peningkatan koordinasi kelembagaan hingga Justice Collaborator.

Jampidum Kejakaaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan LPSK di ruang rapat Jaksa Agung Muda Jampidum, Rabu 3 Juli 2024. Dalam audiensi tersebut membahas peningkatan koordinasi kelembagaan hingga Justice Collaborator.

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Jampidum Kejakaaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana menerima audiensi Pimpinan LPSK di ruang rapat Jaksa Agung Muda Jampidum, Rabu 3 Juli 2024. Dalam audiensi tersebut membahas peningkatan koordinasi kelembagaan hingga Justice Collaborator.

Adapun bentuk koordinasi kedua lembaga yakni upaya peningkatan kolaborasi pada penanganan saksi pelaku [Justice Collaborator] dalam perlindungan saksi pada perkara tindak pidana korupsi, serta terkait fasilitasi dan/atau pemenuhan hak restitusi korban tindak pidana.

Ketua LPSK Birgen Polisi [Purn] Dr Achmadi menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang telah terjalin baik dan kinerja yang optimal oleh Kejaksaan, salah satunya yaitu keberhasilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam memberikan restitusi terhadap 24 korban tindak pidana perdagangan orang [TPPO] di Kamboja juga terhadap pemberian restitusi dalam perkara lainnya.

Baca Juga:  Menaker Tinjau Posko THR dan BHR Keagamaan 2026, Pastikan Hak Pekerja Terlindungi Jelang Lebaran

Namun, Ketua LPSK menekankan terkait perlindungan terhadap Justice Collaborator, terutama terhadap saksi pelaku pada perkara tindak pidana korupsi.

Ketua LPSK juga meminta peningkatan sarana terhadap sel tahanan Justice Collaborator agar terpisah dari pelaku utama atau pelaku lainnya demi keamanan dan kelancaran proses penanganan perkara.

“Kami juga meminta kerja sama upaya restitusi di luar tindak pidana TPPO dan tindak pidana penganiayaan, seperti penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban. Selain itu, LPSK juga menaruh atensi bagi upaya restitusi terhadap perkara investasi ilegal,” ujar Ketua LPSK.

Menanggapi hal itu, Jampidum menyampaikan bahwa pemberian restitusi dalam penanganan perkara sebaiknya melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan seluruh stakeholder atau pihak terkait.

“Jangan jadikan Justice Collaborator sebagai solusi ketika penyidikan perkara sudah buntu. Alangkah lebih baik jika penerapan Justice Collaborator ditetapkan saat tahap awal penyidikan perkara,” jelasnya.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Selain itu, Jampudum juga menyampaikan terkait penanganan perkara Investasi, Para Jaksa diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan LPSK khususnya terkait pertolongan terhadap hak korban.

“LPSK menjadi lembaga yang diamanahkan oleh negara sebagai lembaga yang melindungi dan memfasilitasi kepentingan para saksi dan para korban,” tukas dia.

Audiensi ini turut dihadiri oleh 7 Anggota pimpinan LPSK masa jabatan 2023-2029, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Laporan Jono Darsono | Editor AbV

Berita Terkait

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:55 WIB

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 April 2026 - 19:15 WIB

Kejari Palembang Terapkan “Plea Bargaining” Terpidana Penggelapan Jalani Kerja Sosial

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB