Kapolres Melawi Nyatakan Tidak Ada Rekayasa Polisi Dugaan Kasus Pengancaman Wartawan

- Jurnalis

Minggu, 23 Juni 2024 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukti surat pernyataan Supardi Nyot di atas materai tertanggal 14 Juni 2024, mencabut laporan atau aduannya di Polres Melawi.

Bukti surat pernyataan Supardi Nyot di atas materai tertanggal 14 Juni 2024, mencabut laporan atau aduannya di Polres Melawi.

WIDEAZONE.com, MELAWI | Viralnya sebaran informasi di beberapa media online kasus pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan seorang oknum pengusaha tambang disangkal tegas Kapolres Melawi.

Lontaran pernyataan tersebut, disampaikan Kapolres di hadapan awak media.di jalan A Yani II pada Jumat 21 Juni 2024, kemarin.

“Soal pengancaman terhadap wartawan bernama Supardi Nyot yang diduga dilakukan oknum pengusaha tambang emas, dirinya langsung mengisntruksikan satuan personilnya Reserse Kriminal untuk menyelidiki kasus tersebut,” urainya.

Selang tidak beberapa lama, Supardi Nyot pun langsung melaporkan ke pihak Polres Melawi. Dengan sigap Kapolres menerjunkan Satreskrim untuk menggeledah kediaman pelaku namun tidak ditemukan apa pun, hanya pistol mainan saja.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

“Nah, dalam hal ini, pihak Kepolisian Polres Melawi tidak ada rekayasa dalam persoalan perkara ini, malahan dengan sigap sesuai tugas dan fungsi sebagi pelayan dan pelindung masyaralat,” ujarnya.

“Saat ini persoalan itu sudah selesai dengan cara kekeluargaan dan saudara Suoardi Nyot menarik laporannya tanpa ada unsur tekanan dan paksaan daru pihak manapun,” tukas dia sembari mengatakan dengan bukti surat pernyataan di atas materai tertanggal 14 Juni 2024.

Sedangkan, oknum yang diduga pengusaha tambang emas juga tidak benar adanya sebab tidak ada lagi aktivitas tambang di wilayah kabupaten Melawi yang dilakukan masyarakat dan pengusaha, disebutkan dalam pemberitaan beberapa media online tersebut,

Baca Juga:  Rugikan Negara Rp418 Juta, Kejari Banyuasin Tahan Kades Sebokor Dua Periode

Kapolres mengimbau agar rekan-rekan media sebagai kontrol sosial dan mitra kerja semua kalangan kiranya memberikan informasi kepada publik sesuai fakta yang ada agar tidak menimbulkan kegaduhan bagi khalayak khususnya publik.

Diketahui, dalam pernyataan tersebut tertuang pekerjaan Supardi Nyot adalah Perangkat Desa dengan dibubuhi materai 10 ribu.

Laporan Jono Darsono | Editot AbV

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru