FKMP Sebut Proses PPDB SMA-SMK Ditengarai Melanggar Hukum dari Jalur Khusus hingga Pengunduran Diri

- Jurnalis

Senin, 3 Juni 2024 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelaran Webinar PPDB SMA-SMK diselenggarakan Disdik Sumsel di Aula SMK Nger8 2 Palembang, pada Sabtu 27 April 2024.

Gelaran Webinar PPDB SMA-SMK diselenggarakan Disdik Sumsel di Aula SMK Nger8 2 Palembang, pada Sabtu 27 April 2024.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Ketua Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang [FKMP] Ahmad Wahyudi Nopri Annas menilai proses penerimaan peserta didik baru [PPDB] di tingkat SMA dan SMK ditengarai melanggar hukum. Tak pelak, indikasi pelanggaran itu pada norma dalam Permendikbud 1/2021.

“Pelanggaran tersebut, karena dibukanya Jalur Khusus di luar jalur resmi diatur dalam Permendikbud 1/2021,” ungkap Wahyudi dalam keterangannya, Senin 3 Juni 2024.

Jelas Wahyudi, melalui media massa publik telah mendapat informasi dari Kadisdik Sumsel H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd melalui Plh Drs H Sutoko MSi mengatakan PPDB SMA Negeri tahun ini mengacu pada 4 jalur yakni jalur zonasi dijatahi 50 persen dari daya tampung, afirmasi 15 persen dari daya tampung, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen dari daya tampung dan jalur prestasi 30 persen dari daya tampung atau sisa dari jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.

“Sutoko juga menegaskan, pada PPDB tahun 2024 ini tidak ada tes jalur mandiri yang memberikan kewenangan sekolah untuk melakukan tes sekolah dilarang melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB dalam bentuk apapun,” ujarnya.

Baca Juga:  Kejari Lahat Bantah Tudingan Pemerasan Terhadap Eks Anggota DPRD

Indikasi Jalur Khusus tersebut, kata Wahyudi, dapat dilihat dari beredarnya surat pengunduran diri Kepala Seksi Peserta Didik SMA di Disdik Sumsel Anang Purnama Kurniawan ST sebagai salah satu pertugas PPDB SMA tahun 2024 pada Rabu, 22 Mei 2024.

“Alasan pengunduran diri Anang Purnomo karena mendapat tekanan yang dialami dalam menjalankan tugas serta komitmennya terhadap integritas dan aturan yang berlaku,” urainya.

“Selain itu, sebagai koordinator pengaduan terkait PPDB, Anang seringkali menimbulkan konflik batin dan masalah keluarga” kata Wahyudi.

Jalur Khusus tersebut, terindikasi juga membuka peluang adanya penjualan sertifikat prestasi di berbagai instansi baik instansi pemerintah maupun swasta oleh peserta didik untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di jalur prestasi.

FKMNP juga mempertanyakan penundaan daftar ulang PPDB untuk 3 jalur lain, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali, kecuali SMAN Sumsel dan SONS.

Baca Juga:  PGRI Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ringkus Predator Anak di Gandus

“Sedangkan daftar ulang jalur zonasi dilakukan pada tanggal 3 hingga 8 Juni 2024. Penundaan ini juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan PPDB 2024,” tegasnya dalam pernyataan.

FKMP mendesak dan menuntut agar proses pelaksanaan PPDB tingkat SMA-SMK di Sumatera Selatan Tahun 2024 ditinjau ulang.

Selain itu, FKMP juga meminta Gubernur Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan atas proses PPDB yang berlaku dan kepada pihak Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel dan pihak penegak hukum lainnya agar segera mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada Kepala dan PLH Dinas Pendidikan Sumsel yang terindikasi telah membentuk Jalur Khusus sehingga membuat peluang adanya pungutan dan sumbangan liar, merugikan peserta didik yang berhak dan telah mencemari dunia pendidikan.

Sebagai tindak lanjut gerakan ini, FKPMK akan membuka posko pengaduan PPDB, melakukan aksi unjuk rasa dan mengirim surat laporan ke semua pihak terkait demi penegakan hukum dalam menyelamatkan marwah Pendidikan Indonesia. [dd/AbV]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru