WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta Panwaslu Kecamatan untuk hati-hati dan cermat dalam merekomendasika Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Suara Ulang.
Menurut dia, jajaran adhoc Panwascam punya kewenangan untuk menyatakan PSU. Hal itu dikatakannya saat Konsolidasi Nasional Persiapan Pengawasan Tahapan Masa Tenang, Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilu 2024, di Jakarta.
“Baca dan pahami lagi lagi semua aturan-aturan terkait PSU. Supaya tidak salah ambil keputusan,” ujar dia.
Koordinator divisi sumber daya manusia dan organisasi ini menuturkan, jika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ada potensi untuk PSU, maka Bawaslu provinsi terkait harus melakukan supervisi. Lalu Bawaslu kabupaten/kota melakukan pendampingan dan asistensi kepada jajaran adhoc.
“ Jajaran PTPS dan PKD melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dengan baik sehingga dapat memberikan informasi kepada Panwascam dalam memastikan akan memberikan rekomendasi untuk PSU atau tidak. Segera melakukan pendalaman terhadap masalah yang terjadi. Jika memenuhi syarat untuk PSU maka ambil keputusan,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















