Hakim Ketua Sedang Berada di Luar, Sidang Gugatan PT PBI Versus PT CMI Tertunda Kembali

- Jurnalis

Rabu, 7 Februari 2024 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan Gugatan PT PBI versus PT CMI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli PT CMI tertunda

Sidang lanjutan Gugatan PT PBI versus PT CMI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli PT CMI tertunda

WIDEAZONE.COM, KETAPANG |  Sidang lanjutan Gugatan PT PBI versus PT CMI dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli PT CMI tertunda. Hal itu karena Hakim Ketua berada di luar, Rabu (7/2/2024).

Sidang lanjutan ini merupakan agenda Sidang Gugatan PT Putra Berlian Indah (PT PBI) terhadap PT Cita Meneral Investisindo Tbk (PT CMI) Site Air Upas dengan Nomor: 20/Pdt.G/ 2023/PN.Ktp  Rabu (31/1/2024).

PT PBI menggugat PT CMI, adanya terjadi penyerobotan lahan diatas izin PT PBI. Agenda sidang hari ini seharusnya PT CMI Site Air Upas menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, namun sangat disayangkan sidang hari ini ditunda dengan alasan hakim ketua sedang berada diluar sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua minggu ke depan.

Baca Juga:  Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal "Pembegalan Organisasi" Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi

Direktur Utama PT PBI Ahmad Upin Ramadan  yang didampingi oleh kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin SH saat dikomfermasi bahwa agenda sidang hari ini masih mendegarkan saksi ahli dari pihak PT CMI. Namun, karena sidang ditunda, maka sidang diagendakan dua minggu ke depan.

Ahmad Upin Ramadan mengulas balik sidang sebelumnya bahwa PT CMI akan menghadirkan saksi ahli.

Baca Juga:  Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

“Tetapi faktanya hari ini Pihak PT CMI tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan yang disampaikan Junaidi SH. Selaku kuasa hukum PTCMI pada beberapa hari yang lalu di dalam persidangan sebelumnya, malah menghadirkan mantan kepala desa Karya Baru atas nama Sucian periode 2005- 2010, Suminto periode 2011- 2016, yang mana mereka hanya menerangkan terkait PT.CMI benar telah membebaskan lahan di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan barat dari tahun 2007 yang lalu.

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru