Ia juga menegaskan bahwa keterangan saksi yang di ajukan oleh PT CMI Site Air Upas, sama sekali tidak ada korelasinya, karna tidak masuk dalam substansi perkara ini
“Kami tidak mempersoalkan masalah itu, yang kami persoalkan PT CMI Ada memiliki izin PKPPR/Izin lokasi,Amdal Dll, sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2), pasal 57 ayat (2),dan pasal 60 ayat (2) apa tidak di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ini, karena menurut hemat kami dari PT PBI tidak mungkin satu wilayah ada dua perizinan yang dikeluarkan,” tutur dia.
Ahmad Upin Ramadan menambahkan, PT PBI juga mempertanyakan kepada saksi yang dihadirkan PT CMI Site Air Upas terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT CMI seperti izin PKPPR/Izin lokasi, amdal, dll, kepada saksi selaku kepala desa pada saat itu, dan dua saksi yang mereka hadirkan sama sekali tidak mengetahui, atau tidak pernah diperlihatan oleh PT CMI Terkait dengan dokumen perizinan tersebut.
“Karena PT.CMI Tidak menunjukan legalitas perizinaan meraka terkait dokumen tersebut, kepada dua mantan kepala Desa Karya Baru, yang namanya kami sebut di atas, maka kami menduga lebih kuat bahwa PT CMI tidak memiliki izin di wilayah desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan Barat,” kata dia.
Laporan: Jono Darsono
Halaman : 1 2








![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










