WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan acuan baru dalam penghitungan inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) mulai 2024, yang didapat dari Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, dengan pertimbangan pemulihan perekonomian pasca pandemi.
Alhasil, penyajian IHK 2024 akan menggunakan tahun dasar 2022, dari penghitungan sebelumnya yang menggunakan tahun dasar 2018.
“Sebenarnya pemutakhiran data IHK ini biasanya kami lakukan lima tahun sekali, namun karena adanya pandemi COVID-19 yang mengubah gaya hidup mengharuskan kami memperbaharui SBH,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPS Amalia Adininggar dalam acara Sosialisasi hasil SBH 2022.
Ia berharap acuan baru dalam penghitungan inflasi tersebut akan semakin menjadikan IHK sebagai indikator yang lebih baik untuk melihat kinerja upaya pengendalian inflasi, menyusun berbagai kebijakan perekonomian baik fiskal maupun moneter, serta dasar dalam penghitungan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengukuran upah dan gaji.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















