Soal Kerajaan Sriwijaya, Pernyataan Ridwan Saidi, Ngawur

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2019 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Ungkapan sejarah dan budaya terkait keberadaan Kerajaan Sriwijaya adalah fiktif seperti dikatakan budayawan Betawi, Rudwan Saidi, merupakan statemen ngawur.

Menurut Ketua Yayasan Budaya Tandipulau, Dr Erwan Suryanegara, pernyataan Ridwan Saidi terkait esksitensi Kerajaan Sriwijaya dinilai tidak berlandaskan fakta sejarah.

“Pernyataan Kerajaan Sriwijaya adalah fiktif itu ke luar dari mulut seorang yang tidak mempunyai kapasitas untuk membicarakan kerjaan besar tersebut. Akibatnya statemen itu cenderung ngawur dan tidak berdasarkan nilai kesejarahaan,” kata Erwan ke pada Wideazone.com, Kamis (29/8/2019).

Selain ngawur dan tidak berdasar, kata Erwan, pernyataan Ridwan Saidi itu tidak memiliki data ilmiah.

Pembahasan tentang masalah itu,Ujar Erwan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Walikota Palembang Harnojoyo.

Pertama, ia telah lebih dahulu merangkum pernyataan tandingan sesuai fakta sejarah keberadaan Kerajaan Sriwijaya.

“Saya meminta secara baik-baik agar kanal Macan Idealis sebagai pengunggah untuk menghapus video tersebut. Sebab jika tak dihapus dari akun kanal Youtube Idealis, berdampak buruk bagi anak-anak muda kita. Hal itu akan meracuni cara berpikir mereka,” kata Erwan.

Baca Juga:  Kejati Sumsel Geledah Tiga Lokasi Soal Korupsi Sungai Lalan, hingga Menang Praperadilan Suap Irigasi Muara Enim

Apalagi Ridwan Saidi sebagai budayawan Betawi memuat pernyataan Kerajaan Sriwijaya adalah fiktif dan merupakan kumpulan para bajak laut.

Menurut dia, bukti adanya Kerajaan Sriwijaya itu sudah dikaji secara lokal, nasional maupun masyarakat internasional. Sejumlah bukti berupa artefaktual arkeologis berupa arca, prasasti serta candi yang sudah membuktikan adanya kerajaan tersebut.

Erwan meminta pernyataan Ridwan Saidi di kanal Youtube yang dikelola Vasco Ruseimy untuk menghapus pernyataanmnya yangntak dilandasi fakta sejarah.

Melengkapi pernyataan Dr Erwan Suryanegara itu, praktisi hukum asal Sumatera Selatan, Nur Kholis SH MA, mengatakan bidayawan Betawi itu melengkapi cara berpikirnya tentang Kerajaan Sriwijaya.

Nur Kholis, SH, MA
Nur Kholis, SH, MA

Sebab sebagai warga Sumsel, Nur Kholis kerap ikut para arkeolog untuk menggali bukti-bukti sejarah tentang keberadaan Kerajaan Sriwijaya.

“Rasanya ada sekitar 16 prasasti terkait Kerajaan Sriwijaya. Misalnya kita memiliki prasasti Kedukan Bukit, prasasti Talang Tuo, prasasti Siddhayatra, prasasti Kambang Unglen 1-2 serta prasasti-prasasti lainnya terkait bukti Kerajaan Sriwijaya,” kata Nur Kholis.

Baca Juga:  Rangkap Jabatan: Alarm Bahaya Birokrasi dan Penyimpangan Kekuasaan

Wajar apabila Erwan marah menghadapi pernyataan Ridwan Saidi. Sebab, kata Nur Kholis, Kerajaan Sriwijaya itu dinilainya fiktif serta komunitasnya merupakan kelompok bajak laut.

Karena itu Nur Kholis sangat mempertanyakan predikat budayawan yang melekat di diri Ridwan Saidi.

Sebab dia tidak berbicara berdasarkan fakta sejarah dan benda-benda peninggalan kerajaan itu berupa situs dan artefaknya.

“Misalnya terkait prasasti kota kapur. Prasasti ini ditemukan ditepi Sungai Mendo, Dusun Kota Kapur, Desa Penangan, Provinsi Bangka,” kata Nur Kholis.

Prasasti ini berbentuk tiang setinggi 150 sentimeter. Di sekujur bentuknya berhuruf pallawa berbahasa melayu kuno, bertarikh 686 Masehi.

Prasasti ini, kata Nur Kholis, ditemukan administratur Sungai Selam Kepulauan Bangka, JK Van Der Meulen pada November 1892.

Prasasti ini ditrankripsi oleh Brangdes di tahun 1902, kemudian diterbitkan dalam karangan yang diberi judul Qudheden dalam encyclopoedie van Nederlandsch Indie.

“Dari runutan bukti yang ada, Kerajaan Sriwijaya memang merupakan kerajaan besar yang diakui antarbangsa,” ujar Nur Kholis menutup pembicaraan. (abror vandozer/anto narasoma)

Berita Terkait

Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel
Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel
Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas
Gubernur Herman Deru–Wagub Cik Ujang Bawa Sumsel Raih Penghargaan CSR Tingkat Nasional
Sekda Edward Candra Bahas Strategi Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Audiensi dengan TNI
Gubernur Herman Deru Targetkan “Sultan Muda” Dorong Ekspor dan Ekonomi Inklusif Sumsel
Sekda Sumsel Edward Candra Pimpin Apel Gabungan Peringatan Hari Kartini 2026
Gubernur Herman Deru Apresiasi Kemajuan Empat Lawang, Sebut Tetap Progresif Meski APBD Terbatas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 13:11 WIB

Gubernur Herman Deru Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Program Desa Bersinar di Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 19:35 WIB

Hadiri Paripurna HUT ke-13 PALI, Gubernur Herman Deru Dorong PALI Jadi Segitiga Emas Sumsel

Rabu, 22 April 2026 - 19:21 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Tinjau Langsung Layanan Bank Sumsel Babel untuk Disabilitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:49 WIB

Gubernur Herman Deru–Wagub Cik Ujang Bawa Sumsel Raih Penghargaan CSR Tingkat Nasional

Rabu, 22 April 2026 - 05:33 WIB

Sekda Edward Candra Bahas Strategi Penyelesaian Konflik Tenurial dalam Audiensi dengan TNI

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB