Sekda Palembang Minta Kejelasan Hukum Administrasi Aset Pemkot

- Jurnalis

Senin, 26 Agustus 2019 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Sekretaris Daerah Palembang, Ratu Dewa meminta kejelasan hukum administrasi tentang aset Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal ini disampaikannya saat mengikuti monitoring dan evaluasi tindaklanjut penyelesaian aset daerah lintas Pemda antara Pemprov Sumsel dan Pemkot Palembang bersama Koordinator Wilayah II Pemberantasan Korupsi, di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, pada Jumat kemarin (23/08/2019).

“Karena ini aset negara mari  kita cari solusinya, agar ada kejelasan hukum administrasi tanah dan gedung harus segera diselesaikan, agar tanah dan lahan milik pemerintah tersebut dapat bermanfaat untuk masyarakat,” ungkap Ratu Dewa.

Dikatkanya, Pemkot meminta kepada KPK segera memutuskan permasalahan aset milik negara tersebut apapun keputusan dari lembaga anti rasuah tersebut akan ditindaklanjuti.

“Adapun permasalahan aset Pemkot Palembang dan Pemprov Sumsel berupa, Aset tanah Dinas Perindustrian Sumsel di Jalan Demang Lebar Daun. Semula tanah dan bangunan seluas 11,8 hektar diserahkan seluruhnya ke Kota Palembang, tetapi karena dibutuhkan Provinsi maka diminta kembali seluas 7,7 hektar, Lahan Panti Rehabilitasi Cacat Tunanetra di jalan Mangkunegara. Dari lima gedung empat dikembalikan ke Pemprov Sumsel, satu gedung dipakai untuk Kantor Camat Ilir Timur III dan Kantor Satpol PP Kota Palembang, Kendaraan Operasional SMA/SMK,” ungkap Ratu Dewa.

Baca Juga:  Ratu Dewa Apresiasi TMMD Kodim 0418/Palembang

Menurut Dewa, ini merupakan aset pemkot Palembang yang dipinjam pakaikan ke Dinas Pendidikan bukan aset Dinas Pendidikan yang diserahkan kepada provinsi.

Ditambahkan Ratu Dewa, Tanah untuk Kantor Camat Jakabaring, memang merupakan tanah pemprov Sumsel yang dipinjam pakai oleh pemkot Palembang, status tanah Monpera yang dipinjam Pemkot Palembang sudah berakhir masa peminjamannya, tanah Monpera memang milik pemprov Sumsel, Tanah Candika yang dibangun gedung Pramuka. Lahan Candika milik pemprov tetapi gedungnya merupakan milik pemkot Palembang, tanah Kantor Dinas Pendidikan Kota Palembang, lahannya milik pemprov Sumsel namun gedung milik pemkot Palembang, tuturnya.

Baca Juga:  Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Bersama Anggota Kodim 0418/Palembang Bersihkan Area Kegiatan

Dalam kegiatan yang sama, Koordinator Wilayah II Pemberantasan Korupsi  KPK, Abdul Haris mengatakan, Masalah aset sangat penting bagi KPK, karena disana ada kepentingan umum. Semua aset milik pemerintah/negara siapa saja mengolahnya untuk kepentingan masyarakat,D ia membuat perumpamaan memindahkan uang dari saku kanan ke saku kiri.

“Kami meminta agar permasalahn aset ini bisa diselesaikan dalam dua minggu. Jadi jangan bermain-main masalah aset milik pemerintah/negara, kalau ada yang akan coba-coba silahkan saja,”pungkasnya. (**)

Berita Terkait

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat
PALEMBANG DARURAT ASAP: 297 Titik Karhutla–ISPA Tembus 115 Ribu Kasus, Tertinggi dalam 4 Tahun ‎

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 13:16 WIB

DPRD Palembang Bilang PT Green SM “Ngampuk” Jangan Seenaknya Meski Punya “Orang Kuat”

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Berita Terbaru