Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jalan Noerdin Pandji Palembang

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap

Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Angkatan 66, Lorong Rajawali 2, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning ditangkap melakukan pencurian dengan kekerasan [Curas].

Aksi pelaku ketahui di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Kamis (17/8/2023) sekitar Pukul 12.35 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, kejadian bermula korban Agus Adrianto [39] sedang membeli es jagung dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di tempat kejadian perkara [TKP]

“Saat itulah tersangka berpura-pura meminta tolong untuk dibonceng ketempat yang dituju, setelah sampai ditujuan korban didorong hingga terjatuh dan motor langsung dibawa kabur,” kata Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi [nopol] BG 1482 ADR dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah 13 Ilir ketika sedang berada depan minimarket Palembang, Rabu [4/10/2023] malam,” ujar Haris Dinzah.

Baca Juga:  Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni,
1 Helai Jaket Levis warna Hitam, 1 buah Topi warna Hitam merek Sport Fashion Line, dan 1 buah File Rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya tersangka kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap dia.

Sementara itu, tersangka Putra Astaman mengakui perbuatannya.

“Saya melakukan aksi ini untuk kebutuhan sehari-hari pak,” jelas Putra Astaman. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
SCW Soroti Kejanggalan Kondisi Prima Salam, Desak BNN Periksa Menyeluruh
Pengurus PGRI 17 Kabupaten/Kota di Sumsel Satu Komando: Tolak Mandat bukan Panitia Pengantin–Versi Ketua Mandat Bilang Kedepankan Dialog
SPH Lain Terbit di Lahan 15.000 Meter Persegi Milik Indrawansyah, Kades Ulak Pandan Lahat Digugat ke PTUN Palembang

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru