Polisi Tangkap DPO Curanmor di Jalan Noerdin Pandji Palembang

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap

Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pelaku Putra Astaman [33], daftar pencarian orang kasus pencurian motor [DPO Curanmor] di Jalan Noerdin Pandji, ditangkap Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Warga Jalan Angkatan 66, Lorong Rajawali 2, Kelurahan Talang Aman, Kecamatan Kemuning ditangkap melakukan pencurian dengan kekerasan [Curas].

Aksi pelaku ketahui di Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang, Kamis (17/8/2023) sekitar Pukul 12.35 WIB.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, kejadian bermula korban Agus Adrianto [39] sedang membeli es jagung dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Sidak SPBU di Palembang, Polda Sumsel Pastikan Takaran BBM Aman Jelang Mudik Lebaran

Kemudian, korban bertemu dengan tersangka di tempat kejadian perkara [TKP]

“Saat itulah tersangka berpura-pura meminta tolong untuk dibonceng ketempat yang dituju, setelah sampai ditujuan korban didorong hingga terjatuh dan motor langsung dibawa kabur,” kata Haris Dinzah di Mapolrestabes Palembang, Kamis 5 Oktober 2023.

Atas kejadian, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi [nopol] BG 1482 ADR dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

“Laporan dari korban, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di daerah 13 Ilir ketika sedang berada depan minimarket Palembang, Rabu [4/10/2023] malam,” ujar Haris Dinzah.

Baca Juga:  Pelaku Penusukan Tawuran Maut Palembang Dilibas di Banten

Selain mengamankan tersangka, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni,
1 Helai Jaket Levis warna Hitam, 1 buah Topi warna Hitam merek Sport Fashion Line, dan 1 buah File Rekaman CCTV.

“Atas perbuatannya tersangka kita terapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ungkap dia.

Sementara itu, tersangka Putra Astaman mengakui perbuatannya.

“Saya melakukan aksi ini untuk kebutuhan sehari-hari pak,” jelas Putra Astaman. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terbaru