STOP Knalpot Bising, Satlantas Polrestabes Palembang: Denda Rp250 Ribu

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk STOP Knalpot Bising

Imbauan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk STOP Knalpot Bising

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menegaskan kepada masyarakat Kota Palembang untuk STOP Knalpot Bising atau tidak standar. Masih melanggar dikenakan sanksi denda Rp250 ribu. 

“Ini merupakan salah satu pelanggaran yang telah di atur didalam dasar hukum Pasal,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga:  Respon Ratu Dewa, Evaluasi CFN-CFD, Kritik Warga Jadi Bahan Perbaikan

Emil Eka Putra mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi.

“Dasar Hukum Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, dengan sanksi bisa di kurung penjara paling lama 1 bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000,” ujar Emil Eka Putra.

Baca Juga:  Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Emil Eka Putra meminta kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan R2 dan R4 yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantinya dengan yang knalpot standar.

“Saya minta selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin, dalam berkendara sehingga selamat dalam perjalanan,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita
Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎
Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026
Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan
Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang
Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan
Zulinto Nyatakan Klaim Ketua Mandat PGRI Sumsel Riza Pahlevi Ilegal “Pembegalan Organisasi” Instruksikan Kuasa Hukum Lapor Polisi
Aktivasi IMEI Ilegal di 12 Ribu Telepon Seluler Asal Luar Negeri Terbongkar! Empat Tersangka Diciduk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Juni 2026 - 19:20 WIB

Bupati Edison Terjaring OTT! Kantor Disdik Muara Enim Disegel KPK ‎

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:04 WIB

Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:18 WIB

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:11 WIB

Begal Organisasi PGRI Bikin Gaduh, PGRI Sumsel Siapkan Aksi Pembubaran Massal “Sweeping” di Palembang

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB