STOP Knalpot Bising, Satlantas Polrestabes Palembang: Denda Rp250 Ribu

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk STOP Knalpot Bising

Imbauan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk STOP Knalpot Bising

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menegaskan kepada masyarakat Kota Palembang untuk STOP Knalpot Bising atau tidak standar. Masih melanggar dikenakan sanksi denda Rp250 ribu. 

“Ini merupakan salah satu pelanggaran yang telah di atur didalam dasar hukum Pasal,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga:  Konsesi PT Hindoli Membara, Pemerhati Lingkungan: Bukan Kelalaian tapi Pembiaran

Emil Eka Putra mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi.

“Dasar Hukum Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, dengan sanksi bisa di kurung penjara paling lama 1 bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000,” ujar Emil Eka Putra.

Baca Juga:  Ketua DPRD Prabumulih Ikut Retret Ketua DPRD se-Indonesia di Akmil Magelang

Emil Eka Putra meminta kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan R2 dan R4 yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantinya dengan yang knalpot standar.

“Saya minta selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin, dalam berkendara sehingga selamat dalam perjalanan,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru