STOP Knalpot Bising, Satlantas Polrestabes Palembang: Denda Rp250 Ribu

- Jurnalis

Senin, 2 Oktober 2023 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Imbauan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk STOP Knalpot Bising

Imbauan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono untuk STOP Knalpot Bising

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menegaskan kepada masyarakat Kota Palembang untuk STOP Knalpot Bising atau tidak standar. Masih melanggar dikenakan sanksi denda Rp250 ribu. 

“Ini merupakan salah satu pelanggaran yang telah di atur didalam dasar hukum Pasal,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Kompol Emil Eka Putra, Senin 2 Oktober 2023.

Baca Juga:  Polrestabes Palembang Gaspol! 102 Motor Digulung, Balap Liar hingga Konvoi Liar Dibabat

Emil Eka Putra mengatakan, bahwa untuk masyarakat yang masih melanggar akan dikenakan sanksi.

“Dasar Hukum Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3, dengan sanksi bisa di kurung penjara paling lama 1 bulan, dengan denda paling banyak Rp250.000,” ujar Emil Eka Putra.

Baca Juga:  ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Emil Eka Putra meminta kepada masyarakat khususnya pengguna kendaraan R2 dan R4 yang masih menggunakan knalpot bising agar segera menggantinya dengan yang knalpot standar.

“Saya minta selalu patuhi aturan yang baik dan disiplin, dalam berkendara sehingga selamat dalam perjalanan,” ungkapnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail
Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎
Delapan Sepeda Motor Terjaring KTL di Palembang
MISTERI 5 TAHUN TERBONGKAR! Rani dan Ayuhana Dibunuh, Jasad Tinggal Tulang-belulang di Rumah Kosong

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Sabtu, 12 September 2026 - 13:09 WIB

Dari Anak Yatim hingga Jadi Nahkoda Dishub Palembang: Kisah Panjang Sariyansyah Ismail

Kamis, 10 September 2026 - 21:59 WIB

Taksi Listrik Asal Vietnam Disetop! Satu Masuk Kandang Dishub, DPRD Palembang: Bila Beroperasi Ilegal

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Selasa, 8 September 2026 - 15:31 WIB

KI Sumsel Sentil Parpol: Jangan Cuma Terbuka di Pusat‎

Berita Terbaru

Oleh: Bayumi AP SE MSi [Ketua Komunitas dan Praktisi Pendidikan]

Opini

Kabut Asap: Ketika Rumah Berubah Jadi Sekolah

Kamis, 10 Sep 2026 - 12:28 WIB