Bawa Sabu Sekilo, Warga 9-10 Ulu Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Selasa, 19 September 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Febriansyah [43] warga Jalan KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring diringkus anggota satuan reserse [Satres] Narkoba Polrestabes Palembang, lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1,05 [sekilo] kilogram, Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 17.45 WIB. Terancam hukuman mati

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, bahwa terungkapnya kasus ini berawal saat anggota Satres Narkoba melakukan pembuntutan terhadap pengedar berinisial AG.

“Setelah melakukan pembuntutan. Anggota kehilangan AG tapi menangkap kurir sabu yang barang haramnya berasal dari AG. Anggota kita awalnya menargetkan AG, tapi berhasil kabur dan dalam perkembangannya berhasil menangkap kurir sabu, di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.

“Sehingga anggota kita langsung membawanya ke Mapolrestabes Palembang,” kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Selasa 19 September 2023.

Baca Juga:  Supir Tumbal 40 Ton Batu Bara Ilegal: Nama "HK" Mencuat di Balik Surat Jalan CV BMU

Dalam pengungkapan kasus ini, jelas Harryo Sugihhartono, Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan bantuan dari Polsek IT I Palembang. “Jadi pengungkapan ini merupakan gabungan anggota Satres Narkoba kita dengan anggota Polsek IT I Palembang,” ujarnya.

Atas ulahnya, tersangka sendiri terancam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tanpa hak atau melawan hukum untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli.

Hingga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai. Atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Bahkan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kapolrestabes Palembang.

Sementara itu, tersangka Febriansyah menambahkan, dirinya nekat melakukan hal itu karena faktor ekonomi.

“Saya sadar itu barang haram, tapi karena terdesak masalah ekonomi. Jadi apa boleh buat saya lakukan,” ungkap tersangka Febriansyah.

Namun, untuk transaksinya dirinya melakukannya di dalam rumahnya. “Ada yang pesan ambilnya di rumah saya, tapi saat itu malah tertangkap polisi. Untuk setiap kali transaksi saya mendapatkan Rp1 juta,” jelasnya. [Deny Wahyudi]

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu
Dewan Pers Gelar Diskusi Kasus Magdaleneid, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Sabtu, 18 April 2026 - 07:01 WIB

Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum

Berita Terbaru