Terkuak!! Rp600 Juta Tak Sampai ke Pemilik Tanah, 13 Berkas Muluskan Transaksi di Lampung

- Jurnalis

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Kuasa Hukum Pemkab OKU Timur Herwani melakukan pertemuan dengan Kuasa Hukum H Ali Imran untuk melakukan pembayaran ganti rugi lahan di daerah Lampung

Herwani: Juli 2023, Kuasa Hukum Ali Imran Masih Bisa Dihubungi

WIDEAZONE.com, OKUT | Persoalan pembayaran ganti rugi lahan senilai Rp600 juta antara Pemerintah Kabupaten OKU Timur [Pemkab OKUT] dengan Kuasa Hukum H Ali Imron pada pembangunan jalan setapak di Jalan Lingkar Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura terkuak. 

Pemkab OKUT melalui kuasa hukumnya, Herwani mengungkapkan pembayaran ganti rugi lahan yang disepakati kedua belah pihak kuasa hukum Pemkab dan H Ali Imron kala itu dilakukan di Lampung, setelah beberapa kali pertemuan yang digagalkan tim kuasa hukum pemilik tanah. 

“Penyerahan pembayaran ganti rugi tersebut di daerah Lampung, dan sudah kita terima berita acara hingga dokumentasi berupa foto pada Selasa [14/2/2023] lalu,” sebutnya ke pada WIDEAZONE.com, Selasa 8 Agustus 2023.

Baca Juga:  Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Kala pembayaran itu, ujar Herwani, kami mempercayai bahwa kuasa hukum H Ali Imron telah diberi kuasa penuh oleh yang bersangkutan, sebab saat penyerahan, kuasa hukum membawa berkas asli. 

“Ada 13 berkas yang dibawa mereka [Kuasa Hukum Pemilik Tanah]. Dari situ lah, kami selaku Kuasa Hukum Pemkab percaya untuk melakukan pembayaran langsung terhadapnya [kuasa hukum Ali Imron],” jelasnya. 

Disebutkan Herwani, pada Mei, saudara Sukirno menemui kuasa hukum Ali Imron untuk mengambil 13 berkas tersebut dan dilakukan transfer sebesar Rp175 juta kepada [Sukirno]. Kami tidak tahu peruntukannya untuk apa? 

Baca Juga:  Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

“Kami berasumsi, uang tersebut akan diberikan Sukirno ke pada Ali Imron, namun saat mendapati berita [informasi] bahwa pemilik tanah tidak menerima satu persen pun,” ucapnya. 

“Ya, kami tidak tahu,” tambahnya. 

Dia menyarankan terhadap kuasa hukum yang baru ditunjuk H Ali Imron untuk berkomunikasi dengan yang lama. Karena pada Juli lalu, kami sempat menghubunginya dan terkait nomor handphone-nya aktif. “Jadi yang dikatakan kuasa hukum saat ini nomor telepon [kuasa hukum lama] tidak aktif dan kantornya sudah tidak ada itu tidak benar,” paparnya. 

Berita Terkait

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah
Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 06:50 WIB

SMP Negeri 41 Palembang Terapkan ‘Double Shift’ Ruang Kelas Terbatas

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 13:10 WIB

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 April 2026 - 11:11 WIB

Empat Penguji UKK Akan Uji 97 Calon Ketua DPC PKB se-Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

PLN Gercep Perkuat Tegangan Listrik bagi Warga Kenten Laut

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB