Obby Tersangka, Kasusnya Dilaporkan ke Propam POLRI

- Jurnalis

Kamis, 18 Juli 2019 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo Ist

Photo Ist

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Pasca ditahannya Obby Frisman Arkataku (24) terkait tewasnya siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) Taruna Indonesia, Delwyn Berli Julindro (14) dalam pelaksanaan masa orientasi sekolah (MOS), ternyata berbuntut panjang.

Terkait ditahannya Obby sebagai tersangka atas meninggalnya Delwyn, orang tua tersangka, Dardanela (55) dan Romdania (44) menyatakan protes keras.

Keluarga tersangka minta didampingi empat pengacara, Suwito Winoto SH, Agus Mirantiawan SH, Herry Susanto SH dan Nirlailatul Qodar Gathmir SH untuk mempraperadilankan Polresta Palembang ke Propam Mabes Polri di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Upaya praperadilan kasus ditangkapnya Obby itu segera dilaksanakan ke Propam Mabes Polri.

Setelah melakukan penyelidikan mandiri, tim kuasa hukum Dardanela dan Romdania menemukan hal-hal mencurigakan.

“Harusnya masalah ini ditangani dengan azas praduga tak bersalah. Kami juga menghormati proses hukum pihak kepolisian. Karena dalam investigasi kami, terdapat kejanggalan, karena itu kami akan melaporkannya ke Propam Mabes Polri di Jakarta,” kata Suwito Winoto dan kawan-kawan di kantornya Jalan Angkatan 45 Lorong Proklamasi Kecamatan Ilir Barat I Palembang.

Menurut Suwito, mereka terpanggil untuk mempraperadilankan kasus itu karena ada beberapa kejanggalan yang harus dilaporkan ke Propam Mabes Polri.

Baca Juga:  Drama Taksi Listrik Asal Vietnam, Sikap Ketua ADO Sumsel? Warganet Bongkar Jejak Seruan Demo

“Kita akan membuka kasus ini sejelas-jelasnya. Artinya, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Sementara itu, Dardanela yang mengaku telah bertemu anaknya di Polresta Palembang, mengatakan ia minta keadilan ke pada Kapolri.

“Sejak kecil, anak saya itu tak pernah berkelahi dengan siapa pun. Bahkan dia tidak menganiaya korban.Hanya saja Obby mengatakan bahwa dia hanya menolong Delwyn yang jatuh kelelahan,” ujar Dardanela.

Karena itu ia tidak bisa menerima status tersangka anaknya dalam kasus pidana Undang-Undang Perindungan Anak.

Sementara sebelumnya Kepala Reskrim Polresta Palembang, Yon Edi Winara SIK SH MH, menyatakan bahwa ditetapkannya Obby Frisman sebagai tersangka dalam kasus kematian Delwyn didasarkan atas hasil penyelidikan dan keterangan dari tim dokter Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan tertulis tim dokter RS Bhayangkara itulah Obby kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yon melalui Kanit Pidana Umum IPTU Ginting, Senin (15/7/2019).

Baca Juga:  Ketua ADO Sumsel Akui Bagi Masker Sebelum Bentrok Mahasiswa, Klaim Atas Permintaan Dirintelkam

Menurut Ginting, dari hasil rekonstruksi itu ada 15 saksi yang dihadirkan. Saksi-saksi itu merupakan peserta MOS SMA Taruna Indonesia.

Dari kasus kematian Delwyn tersebut, dapat dicermati peran masing-masing saksi. Karena itu Obby ditetapkan sebagai tersangka.

Dari keterangan dokter ahli forensik RS Bhayangkara Palembang, dr Indra Sakti, timnya menduga ada unsur kekerasan dalam kematian Delwyn tersebut.

Dari unsur kekerasan itu, kata Indra, ada bekas benturan keras di dada korban. “Ini kita lihat dari luka memar di dada almarhum,” katanya.

Bahkan ada resapan darah di kepala korban. Luka itu merupakan bukti adanya benturan keras yang membuat Delwyn meninggal dunia.

Dari sejumlah luka, diduga adanya perlakuan kasar penyebab myawa anak itu melayang. Dari bukti-bukti itulah Obby Frisman ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Delwyn Berli Julindro. (anto narasoma)

 

Berita Terkait

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP
SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun
ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut
Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik
ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP
SKAKMAT! BPH Bongkar Borok YPLP-PT Sumsel: Pemecatan Rektor UPGRI Palembang Ilegal Alias Kudeta ‎
OREO Berbagi Seru: Wujudkan Pembelajaran Menyenangkan, Cetak Siswa Ogan Ilir Cerdas dan Berkarakter
Sekolah Rasa “Double Track” SMA Negeri 12 Palembang Bekali Siswa Skill hingga Wirausaha

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:51 WIB

CKN Dorong Instruktur Kuasai AI Lewat Training dan Sertifikasi BNSP

Minggu, 27 September 2026 - 13:21 WIB

SR di Empat Lawang Krisis Air Sedangkan Anggaran Sekolah Rakyat Puluhan Triliun

Senin, 14 September 2026 - 18:04 WIB

ISPU Palembang di Angka 209, DPRD: 2.222 Siswa Terpapar ISPA, PJJ Tetap Lanjut

Rabu, 9 September 2026 - 15:01 WIB

Edaran PJJ Diabaikan, SMPN 19 Palembang Tetap Gelar Kegiatan, Ngaku Sudah Izin Kadisdik

Selasa, 8 September 2026 - 16:00 WIB

ISPA Mengganas! Besok Palembang Berlakukan PJJ bagi TK hingga SMP

Berita Terbaru