Kejari Banyuasin Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana

- Jurnalis

Rabu, 12 Juli 2023 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

WIDEAZONE.COM, BANYUASIN | Dalam rangka Hari Bhakti Adhiyaksa ke-63, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banyuasin memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari 237 perkara yang telah berkekuatan hukum atau inkrah.

Barang bukti itu dari hasil sepanjang periode Januari 2023 semester I.

Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin, Agus Widodo mengatakan dari ke 237 perkara itu terdiri dari Narkoba 83 perkara, Harta Benda 84 perkara, keamanan umum 15 perkara dan penertiban umum 1 perkara.

“Untuk perkara Narkoba beratnya 572,376 gram, Pil Ekstasi 116.5 butir. Dan hari ini kita sudah memusnahkan barang bukti dengan cara diblender dicampur deterjen dan dimasukan dalam septi tank. Selanjutnya, barang bukti uang palsu dan tindak pidana umum lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Lalu barang bukti HP, Elektronik, timbangan dan sebagainya dihancurkan dan dirusak hingga tidak dapat dipergunakan kembali dengan alat martil dan sejenisnya,” jelas Agus Widodo usai melakukan pemusnahan di Halaman Kantor Kejari Banyuasin, Rabu [12/7/2023].

Baca Juga:  Selain Negara, HAM Disabiltas Intelektual Menjadi Tanggung Jawab Swasta

Ia menjelaskan tujuan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap yakni pelaksanaan amar putusan hakim atau eksekusi terhadap barang bukti untuk dirusakan agar tidak dapat dipergunakan lagi.

Baca Juga:  Gelegar Skandal DAK/2023 Rp45,4 Miliar Disdik OKI di Kejaksaan Agung

Selain itu, sambungnya, tujuan lainnya dalam rangka pengamanan guna pencegahan penyalahgunaan dan penumpukan barang bukti di gudang benda sitaan atau barang rampasan.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Banyuasin diwakili Staf Ahli B Kemasyarakatan, Pembangunan, dan SDM, Kasatnarkoba Polres Banyuasin, Dandim 0430/Banyuasin, Ketua Pengadilan Negeri Banyuasin, Kepala BNN Banyuasin dan Kalapas Kelas IIA Banyuasin.

Laporan Desi

Berita Terkait

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita
Skandal Korupsi Berantai Anggaran Pemilu 2024 di Sumsel, JAKOR Seret KPU-Bawaslu hingga BPBD ke Meja Hukum
Pabrik Miras Oplosan Merek Terkenal di Banyuasin Digerebek, Rp620 Juta Dista
Mendekati Angka 1 Kilo, Polres OKI Musnahkan Sabu

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 08:55 WIB

Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Senin, 20 April 2026 - 21:44 WIB

Kedekatan Wagub Cik Ujang dengan Warga Banyuasin Terjalin Hangat dalam Silaturahmi Sumber Marga Telang

Minggu, 19 April 2026 - 14:13 WIB

Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terbaru