WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi,” ujar Anggota KPU August Mellaz di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Mellaz mengatakan, sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
“Yang jelas (yang diatur dalam revisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu peraturan kampanye, peserta pemilu,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-225x129.jpg)





![DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan atau PKB Sumsel menyatakan kesiapan Musyawarah Cabang [Muscab] di seluruh kabupaten/kota, dijadwalkan pada 18 April 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260416-WA0024_copy_1250x657-129x85.jpg)




![Polda Sumatera Selatan [Polda Sumsel] melalui Biro SDM menunjukkan peran strategisnya dalam reformasi birokrasi daerah dengan memfasilitasi pelaksanaan Assessment Center untuk seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi [JPT] Pratama Pemerintah Kota Prabumulih.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/04/IMG-20260415-WA0033_copy_623x331-360x200.jpg)
