WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana merevisi Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
“Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi,” ujar Anggota KPU August Mellaz di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Mellaz mengatakan, sejumlah hal yang akan diatur dalam revisi PKPU tersebut, di antaranya iklan kampanye dan peraturan kampanye di media sosial.
“Yang jelas (yang diatur dalam revisi), iklan kampanye di media sosial. Tentu ini kan konteksnya selalu dibiayai oleh calon peserta pemilu. Lalu peraturan kampanye, peserta pemilu,” ujar dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-225x129.jpg)





![Semarak hari lahir [Harlah] ke-28, DPW Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Selatan [PKB Sumsel] mengelontorkan 1250 karung beras bagi anak yatim piatu di panti asuhan hingga nonton bareng piala dunia [nobar pildun] 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/07/IMG-20260719-WA0001-129x85.jpg)



![Konferensi Kerja Provinsi [Konkerprov] PGRI Sumatera Selatan I/2026 yang digelar di Ballroom Wyndham OPI Hotel, Jumat 19 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260619-WA0015-360x200.jpg)

