WIDEAZONE.COM, BANYUASIN | Pengadilan Negeri Banyuasin kembali menggelar sidang lanjutan kasus perdata di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis [13/4/2022].
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat dan tergugat. Dihadiri Penasihat Hukum dari penggugat dan Penasehat Hukum dari tergugat, Suwito Winoto dan Syande Rambe.
Saksi pertama yang didengar keterangannya dari pihak tergugat adalah Suharni [55] dan Nofita Sari[25].
Sebelum menjalani sidang, para saksi disumpah untuk memberikan keterangan yang sejujurnya dalam sidang lanjutan perkara gugatan perdata sengketa kepemilikan rumah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















