Dua Gudang Pengoplos BBM Ilegal di Ogan Ilir Digerebek, Didapati Tabungan Berisi Uang Miliaran

- Jurnalis

Jumat, 31 Maret 2023 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Kriminal Khusus [Dirkrimsus] Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto didampingi Kasubdit IV Yupiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty dalam gelaran press release tentang penggerebekan dua gudang Pengoplos BBM ilegal Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Kriminal Khusus [Dirkrimsus] Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto didampingi Kasubdit IV Yupiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty dalam gelaran press release tentang penggerebekan dua gudang Pengoplos BBM ilegal Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Lima Orang Ditetapkan Tersangka

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Maraknya peredaran BBM ilegal dan gudang-gudang pengolahan serta pengoplosan BBM ilegal di wilayah hukum Polda Sumsel semakin merajalela.

Kali ini, Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali menggerebek dua gudang yang disinyalir menjadi tempat pengoplosan BBM illegal yang beromset miliaran rupiah.

Dua gudang yang digerebek Ditreskrimsus Polda Sumsel, berlokasi di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, di mana aktivitas yang dilakukan pemilik diduga sudah lama beroperasi.

Pengrebekan dua gudang tersebut dipimpin langsung Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Agung Marlianto pada Kamis malam, 30 Maret 2023, sekira pukul 22.00 WIB.

“Dua gudang yang diduga tempat pengoplosan BBM ilegal dengan BBM industri luasnya mencapai satu hektare,” ungkap Direktur Kriminal Khusus [Dirkrimsus] Polda Sumsel, Kombes Agung Marlianto didampingi Kasubdit IV Yupiter AKBP Vito Dani dan Kasubbid Penmas AKBP Yenny Diarty dalam gelaran press release.

Baca Juga:  Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara

Dikatakan Kombes Agung Marlianto, kedua gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi, dan dari penggerebekan semalam kita berhasil mengamankan lima orang sebagai tersangka.

“Kelima orang tersangka berinisial AR, FR pengurus gudang, JU, RE, Zl ketiganya sopir ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Subdit lV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Kombes Agung, kita juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, 295 ton BBM Ilegal, 31 kendaraan jenis truk modifikasi untuk mengangkut BBM, beberapa mesin pompa, puluhan tedmon, 1000 lebih tepung bleaching, 100 lebih derigen, 10 derigen lebih asam sulfat, 7 STNK dan 2 buku tabungan berisi milyaran rupiah.

Baca Juga:  Korupsi KUR BSI di OKI: Negara Rugi Rp9,5 Miliar, Tiga Tersangka Resmi Ditahan

BBM yang dioplos berasal dari sungai Rengit Sekayu Muba, hasil tambang illegal driling, kemudian di oplos oleh pelaku dengan menggunakan berbagai bahan.

“Lokasi aktivitas pengoplosan sudah berlangsung lama, kedua lokasi luasnya sekitar 500 dan 1000 persegi, dan kasus ini akan kita kembangkan, termasuk para pembeli atau perusahaan, serta keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

‘Kelima tersangka akan kita jerat pasal 54 UU RI 22/2001 tentang migas atau pasal 480 KHU Pidana,” pungkasnya. [Suherman]

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru