Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan di Warung Bawah Jembatan Ampera Diringkus

- Jurnalis

Minggu, 5 Maret 2023 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polsekta Seberang Ulu [SU] I Palembang, berhasil meringkus Rahmat Alamsyah als Alam [28], pelaku pembunuhan di warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jumat [3/3/2023] sore.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polsekta Seberang Ulu [SU] I Palembang, berhasil meringkus Rahmat Alamsyah als Alam [28], pelaku pembunuhan di warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jumat [3/3/2023] sore.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polsekta Seberang Ulu [SU] I Palembang, berhasil meringkus Rahmat Alamsyah als Alam [28], pelaku pembunuhan di warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Jumat [3/3/2023] sore.

Berdasarkan informasi yang didapat, korban Yulius Jhonni [44], yang merupakan warga Jalan Tembok Baru, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan SU I Palembang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah warung bawah Jembatan Ampera Palembang, pada Kamis [2/3/2023] sore.

Diketahui, awalnya pelaku dan korban sama-sama sedang minum Tuak di Tempat Kejadian perkara [TKP], tidak berapa lama antara korban dan pelaku cekcok ribut mulut dan terjadilah perkelahian.

Kemudian, pelaku langsung mencabut sebilah Senjata tajam (Sajam) jenis pisau dapur dari pinggang sebelah kanan nya, lalu di tusukkan oleh pelaku ke arah Tubuh korban bagian belakang sebelah kiri sebanyak satu kali.

Baca Juga:  Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Setelah itu pelaku langsung melarikan diri sambil memegang sajamnya, lalu saksi berusaha menolong korban membawa ke Rumah Sakit dan setelah sampai dirumah sakit, korban dinyatakan telah meninggal dunia pada saat di perjalanan diduga karena luka tusuk dan kehabisan darah.

Kapolsekta SU I Palembang, Kompol A Firdaus didampingi Kanit Reskrim Iptu Indra Widodo mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan sesuai dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan tersangka Rahmat Alamsyah (28) alias Alam di Jalan Ki Merogan Kertapati Palembang.

Dikatakan Kapolsek, pada saat pelaku diamankan pelaku berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri ketika diamankan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku.

Baca Juga:  Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

“Akhirnya kurang dari 1×24 Jam pelaku berhasil kita amankan selanjutnya dibawa ke Polsek Seberang Ulu I Palembang untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Kapolsek menyebut, pelaku ini juga merupakan residivis kasus Jambret pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pernah di tahan selama 3 tahun 6 bulan di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir.

“Dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, sehelai baju kemeja lengan pendek warna putih yang robek di punggung belakang sebelah kiri dan sudah berlumuran darah, celana, jaket, sepatu serta sebilah Sajam jenis pisau dapur,” terangnya.

Menurut Kapolsek, atas ulahnya pelaku diterapkan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa seseorang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral
Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?
BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎
Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Kuasa Hukum Junaidi Alias Ajun Bantah Keras Tudingan Hakim dan JPU Tak Netral

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kasus Dugaan Narkoba Wakil Walikota Menggantung! Pengamat: Mana Komitmen DPRD Palembang?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:58 WIB

BPBD Sumsel: 90 Persen Karhutla Ulah Manusia, Aktivis Rawang: Audit Total Perizinan–Hentikan Alih Fungsi Kawasan ‎

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Berita Terbaru