WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Belakangan ini publik dikagetkan dengan gaji kepala desa (kades) yang terkuak setelah aksi demo besar-besaran. Demo tersebut dilakukan oleh kades serta perangkat desa yang meminta DPR untuk merevisi masa jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam protesnya, para kades itu meminta perpanjangan masa jabatan dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun. Bukan tanpa alasan, para kepala desa merasa waktu 6 tahun itu tidak cukup bagi mereka membangun desa yang lebih baik.
Jelas hal ini menjadi kontroversi di masyarakat. Terlebih, waktu 9 tahun ini merupakan waktu yang lama bahkan melebihi jabatan Presiden di Indonesia.
Kehebohan ini lantas menjadi asumsi bagi masyarakat melihat perpanjangan masa jabatan untuk kepentingan pribadi. Lalu, sebenarnya berapa gaji kepala desa beserta perangkatnya?
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















