WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Sebanyak 670 telepon seluler milik warga binaan dari seluruh rutan dan lapas di Jakarta dimusnahkan. Hal itu berlangsung saat apel siaga petugas lembaga pemasyarakatan seluruh Jakarta di Rutan Salemba, Jumat (23/12/2022).
Ratusan ponsel itu disita lewat razia yang dilakukan pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
“Kami akan memberikan sanksi tegas kepada para napi yang kedapatan memiliki ponsel,” ujar Ibnu Chuldun, Kakanwil Kemenkumham DKI.
Menurut dia, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahannya, mulai dari teguran hingga penundaan remisi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya



















