Komisi II DPR RI Setujui Perbawaslu Pengawasan Partisipatif dan Pemantauan Pemilu

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, (15/11/2022)

RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, (15/11/2022)

WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bawaslu mengkonsultasikan tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri. Dalam RDP itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua Perbawaslu yakni Rancangan Pengawasan Partisipatif dan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, sementara Perbawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu masih perlu disempurnakan.

Baca Juga:  Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada dua Perbawaslu baru dalam RDP tersebut yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu. “Rancangan Sentra Gakkumdu ini telah dikomunikasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaaan, karena sesuai aturan UU rancangan tentang Sentra Gakkumdu harus dibicarakaan dengan Kejaksaan dan kepolisian,” katanya dalam RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, (15/11/2022).

Baca Juga:  Palembang Siaga Karhutla 2026, Ratu Dewa Perkuat Tim Mulai Tingkat Kecamatan hingga OPD

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan ruang lingkup Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif terdiri dari 34 pasal. Sasaran program dalam Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif itu yakni pemilih pemula, pemilih muda, pemilih penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia, pemilih perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, dan/atau mahasiswa, dan/atau masyarakat hukum adat.

Berita Terkait

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat
Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel
AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang
Dualisme PB-PGRI Membara, Nasib PGRI di 17 Kabupaten/Kota Sumsel Disorot: Zulinto Angkat Suara
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:15 WIB

Partai Buruh EXCO Banyuasin Terima Kunjungan Kesbangpol, Bahas Peran Strategis Parpol

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:28 WIB

Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:52 WIB

Sulsel Jadi Provinsi Ketujuh Rampungkan Verifikasi Administrasi Partai Gerakan Rakyat

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:28 WIB

Hasil Identifikasi Inafis: Tidak Ada Tanda Kekerasan pada Jenazah Pejabat Kemenkumham Sumsel

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:02 WIB

AP-BKB Keluarkan Maklumat, Bangunan 7 Lantai Ancam Warisan Sejarah Palembang

Berita Terbaru

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB