WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Bawaslu mengkonsultasikan tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi II DPR RI, KPU, DKPP, dan Kemendagri. Dalam RDP itu, Komisi II DPR RI menyetujui dua Perbawaslu yakni Rancangan Pengawasan Partisipatif dan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, sementara Perbawaslu Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu masih perlu disempurnakan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan ada dua Perbawaslu baru dalam RDP tersebut yakni Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu. “Rancangan Sentra Gakkumdu ini telah dikomunikasikan dengan Kepolisian dan Kejaksaaan, karena sesuai aturan UU rancangan tentang Sentra Gakkumdu harus dibicarakaan dengan Kejaksaan dan kepolisian,” katanya dalam RDP di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, (15/11/2022).
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menjelaskan ruang lingkup Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif terdiri dari 34 pasal. Sasaran program dalam Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif itu yakni pemilih pemula, pemilih muda, pemilih penyandang disabilitas, pemilih lanjut usia, pemilih perempuan, pengurus organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, pengajar, pelajar, dan/atau mahasiswa, dan/atau masyarakat hukum adat.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















