WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin menjatuhkan hukuman mati kepada seorang pria. Ia dinilai terlibat dalam kasus narkotika jenis Ganja dengan barang bukti seberat 224,423 Kilogram.
Terdakwa tersebut yakni Syafrizal berasal dari Provinsi Aceh. Dirinya merupakan Warga Binaan Permasyarakatan [WBP] Kelas I Medan.
“Pidana yang dijatuhkan berupa hukuman mati,” Ujar A Hairun Yulasni, Humas Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Senin [10/10/2022].
Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar dakwaan Primer Pasal 114 ayat [2] J Pasal 132 ayat [2] UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Dakwaan Subsider Pasal 112 ayat [2] Jo Pasal 132 ayat 2 tentang Narkotika.
“Didalam persidangan terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dengan hukuman pidana mati pada 1 September 2022 dan di putuskan tanggal 5 Oktober 2022,” jelasnya.
Terdakwa melalui kuasa hukumnya, sambung Khoirul, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. “Jadi keputusan ini belum berkekuatan hukum tetap,” ujarnya singkat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


![Pengadilan Negeri [PN] Pangkalan Balai, Banyuasin](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221010-WA0009_copy_1024x593-800x463.jpg)





![Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa [DPP PKB] resmi menetapkan susunan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara [KSB] definitif Dewan Pengurus Cabang [DPC] PKB se-Sumatera Selatan untuk periode 2026-2031. Penetapan tersebut diumumkan langsung Ketua DPP PKB Abdul Halim Iskandar melalui rapat virtual pada Kamis 11 Juni 2026.](https://wideazone.com/wp-content/uploads/2026/06/IMG-20260612-WA0000-225x129.jpg)










