WIDEAZONE.COM, JAKARTA | Komisi II DPR menyetujui enam Rancangan Perbawaslu yang diajukan oleh Bawaslu dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Senin (12/09/2022). Enam Perbawaslu yang disampaikan adalah hasil pembahasan dalam Rapat Konsinyering pada 9 September 2022 lalu.
Bawaslu menjabarkan beberapa poin perubahan dalam Perbawaslu hasil konsinyering. Semisal dalam Rancangan Perbawaslu Tentang Perbuahan Ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelurahan/desa, Panwas Luar Negeri (LN), dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menjelaskan, dalam Pasal 42 A yang semula berbunyi, dalam hal terdapat irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan, anggota Panwaslu Kecamatan yang telah dibentuk dengan tahapan seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilu dapat ditetapkan kembali sebagai anggota Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dalam penyelenggaraan pemilihan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















