WIDEAZONE.COM, ACEH | Polda Aceh menetapkan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan tersangka TD merupakan warga Pidie Jaya, Aceh, merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika.
“TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat,” kata Winardy di Banda Aceh, tutur Perwira Menengah Polda Aceh
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya



















