Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

- Jurnalis

Selasa, 16 Agustus 2022 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

Ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG | Ratusan botol miras tanpa izin berhasil diamankan oleh anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Diketahui pemilik barang tersebut ialah Hadiwijoyo alias Awei (37) yang merupakan warga Jalan Segaran, Kecamatan Ilir Timur I Palembang dan berdasarkan informasi barang- barang tersebut Awei jual melalui online.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M. Barly Ramadhany, S.H., mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat. “Berkat informasi dari masyarakat kita berhasil mengungkap kasus ini,” ujarnya, pada Senin (15/08/2022).

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Resmikan 17 Jembatan di Sumsel, Percepat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Warga

Dikatakan Kombes Pol M Barly Ramadhany SH bahwa anggota Unit I Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pengecekan dengan mendatangi toko meubel Indah yang beralamat di Jalan Segaran, Kecamatan IT I Palembang, Jumat (29/7) sekitar pukul 10.00.

“Pada saat kita melakukan pengecekan di toko milik pelaku, kita mendapati kalau pelaku memperdagangkan minuman beralkohol dari jenis A, B dan C tanpa izin,” jelasnya.

Tidak hanya mengamankan barang bukti beralkohol, Barly mengatakan bahwa aggotanya juga mengamankan 126 totebag drinks. “Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga:  Wagub Cik Ujang Dorong Peluang Investasi Sumsel dalam Forum Tokoh Politik dan Bisnis Tiongkok–Indonesia

Barang bukti yang berhasil diamankan, tambah Barly, yakni 17 botol minuman keras dengan golongan A, kemudian 641 golongan B dan untuk golongan C sebanyak 191 botol. “tersangka dikenakan Pasal 106 JO pasal 24 Ayat UU RI Nomor 07 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Sebagaimana 106 Ayat (1) JO Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 11 Tahun,” pungkasnya. (JFA)

Berita Terkait

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:39 WIB

Gelombang Amarah Mahasiswa Guncang UPGRIP, Desak Sikap Tegas Rektor Soal Dugaan Pelecehan Seksual, hingga Ketetapan BPH

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB