Usai Jambret Tas Mahasiswi, Kiwol Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Kamis, 10 Maret 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Usai Jambret Tas Mahasiswi, Kiwol Dibekuk Polisi

Usai Jambret Tas Mahasiswi, Kiwol Dibekuk Polisi

WIDEAZONE.com, ASAHAN | Unit Jatanras Satuan Reskrim [Satreskrim] Polres Asahan mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan [Curat].

Pelaku diketahui melakukan perampasan terhadap seorang mahasiswa di Jalan Lintas Sumatera [Jalinsum] pada 7 Maret 2022 sekira pukul 17.15 WIB.

“Pelaku berinisial GAP alias Kiwol [25] warga dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan berhasil diamankan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulisnya, Kamis [10/3/2022].

Dijelaskan Kapolres, saat itu korban Amalia Sari [24] warga jalan Rambutan, Lingkungan VI, Kelurahan Sentang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan sedang mengendari sepeda motor honda Vario yang melintas di jalan Gatot Subroto [Jalinsum] Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dari arah Sentang Palang menuju jalan Prof HM Yamin Kisaran.

“Setibanya di depan kilang padi, korban pun tiba-tiba dihampiri seorang pria yang mengendari sepeda motor warna biru tanpa plat dengan mendahului korban dari arah sebelah kanan dan menarik tas korban yang berada di gantungan sepeda motor korban,” ujarnya.

Baca Juga:  Dua Sopir Angkot di Palembang Nyambi Maling Motor Diringkus

Dalam peristiwa itu, lanjut Kapolres, korban pun hampir terjatuh namun dapat korban kendalikan dan korban juga sempat mengejar dengan mengklakson pelaku, namun pelaku dengan cepat pergi meninggalkan korban tanpa bisa korban kejar.

Selanjutnya, korban yang tak rela tasnya berisi 1 unit handphone Xiomi Redmi 4A warna abu-abu, 1 unit handphone Vivo Y21s warna biru, buku tabungan Bank Sumut, buku tabungan BRI, KTP, SIM C, STNK, kartu BPJS, kartu ATM Bank Sumut, dan uang tunai sebesar Rp890 ribu dibawa kabur pelaku. “Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan,” jelasnya.

Kemudian, berdasarkan laporan Polisi yang diterima, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan pada 9 Maret 2022 sekira pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada yang melihat pelaku dengan ciri-ciri tinggi sedang, badan tegap, serta rambut ikal dengan mengendarai sepada motor PCX warna biru gelap.

Baca Juga:  Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

“Dari informasi itu, petugas pun mengetahui bahwa pelaku pernah ditangkap [Residivis] pada tahun 2019 dengan kasus yang sama dalam perkara 363 KUHP. Kemudian petugas langsung  mengamankan pelaku Kiwol yang sedang berada di dalam rumah orang tuanya di Dusun V, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan,” ucap Kapolres.

Saat pelaku ditangkap, petugas menemukan 1 unit handphone Vivo Y21 dan mengakui perbuatannya tersebut.

“Untuk barang bukti HP lainnya masih dalam pengembangan, dan tas korban serta isinya telah dibuang oleh pelaku di sungai Jalinsum Asahan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan,” pungkasnya. [Wahyu]

Berita Terkait

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!
Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania
SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026
Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang
Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja
Sidang Penggelapan Berlanjut, Kuasa Hukum Eddy Rianto: Murni Utang Piutang, Bukti Transfer “Cicilan” Diabaikan
Wapub Asahan Hadiri Rakor di Kemensos, Bahas Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat
Warga Betung Heboh, Remaja Asal OKI Akhiri Hidup dengan Kabel Listrik

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:52 WIB

Komisi II DPR RI dan Pansus DPRD Sumsel Sepakat Cabut HGU PT Melania

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:18 WIB

Polairud Polda Sumsel Evakuasi Mayat Tanpa Identitas di Dermaga PLTU Borang

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:46 WIB

Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

Berita Terbaru

Terpidana kasus kekerasan seksual, Fahrul Rozi alias Balung bin Azim [Alm] berhasil diringkus Tim Tangkap Buron [Tabur] Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jumat 22 Mei 2026, sekitar pukul 18.15 WIB.

Headlines

Pelarian Terpidana Kekerasan Seksual di Sekayu Kandas!

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Sumatera Selatan [SMSI Sumsel] tancap gas persiapan perhelatan Musyawarah Wilayah [Muswil] SMSI Sumsel 2026 dengan resmi membentuk panitia penyelenggara.

Headlines

SMSI Sumsel Tancap Gas Persiapkan Muswil 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:02 WIB