Aksi Begal Dipergoki Warga, EF Ditangkap, Temannya Kabur

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Begal

Ilustrasi Begal

WIDEAZONE.com, BANYUASIN | Aksi begal digagalkan warga di Jalan PTPN VII Unit Tebenan Desa Suka Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Alhasil, satu dari dua orang pelaku berinisial ‘EF’ berhasil ditangkap warga pada Sabtu [12/2] sekitar pukul 17:00 WIB.

Satu dari dua orang pelaku berhasil ditangkap warga saat gagal melakukan aksi begal di Jalan PTPN VII Unit Tebenan Desa Suka Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.

Perampasan motor itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda beat warna silver hitam bernomor polisi [nopol] BG 4805 BAS, tiba-tiba ada pengendara lain yang menghadang pengendara korban. Setelah itu, pelaku begal langsung merampas kendaraan.

Baca Juga:  Ahli Hukum Pidana: Implikasi Pidana atas Distorsi Informasi dan Klaim Legitimasi Pasca Putusan PK MA 32 PK/TUN/2026

Melihat hal itu, korban melakukan perlawanan dengan mendorong sepeda motornya sehingga pelaku terjatuh dan korban pun berteriak meminta pertolongan. Tak lama kemudian, warga datang dan langsung mengepung jalan agar pelaku tidak lolos.

“Ada dua pelaku begal, satunya di atas motor miliknya dan yang satu merampas motor milik korban dan berhasil kita tangkap. Tetapi, rekannya itu berhasil lolos dengan membawa kendaraan yang dimilikinya,” ungkap salah seorang warga yang tengah berada di lokasi tersebut.

Dirinya menyebut, warga Betung saat ini resah pasalnya banyak kejadian begal pelaku dengan membawa senjata tajam. Sehingga masyarakat berinisiatif kompak menyebar nomor kontak handphone di setiap Desa dan ketika ada kejadian mereka sudah siap-siaga.

Baca Juga:  Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Kepala Kepolisian Sektor [Polsek] Betung Iptu Gunawan membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Tim Reskrim Polsek Betung mendatangi TKP dan mencari keterangan saksi-saksi, lalu anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan oleh warga, selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Betung untuk dilakukannya pemeriksaan,” ungkap Iptu Gunawan dikutip dari keterangan persnya, Senin [14/2/2022].

Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar STNK sepeda motor merk honda beat warna silver-hitam ber-nopol BG 4805 BAS, dan hanphone Nokia.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 tentang pencurian pemberatan,” ujarnya singkat. [Desy OY]

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Berita Terbaru