Hendak Konfirmasi, Ponsel Jurnalis Dibanting, Oktap: Pasal Pidana

- Jurnalis

Minggu, 5 Desember 2021 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merasa diberlakukan dengan tidak wajar oleh oknum rumah sakit tersebut, kedua wartawan media online tersebut melaporkan ke SPKT Mapolda Sumsel.

Merasa diberlakukan dengan tidak wajar oleh oknum rumah sakit tersebut, kedua wartawan media online tersebut melaporkan ke SPKT Mapolda Sumsel.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Peristiwa pengusiran jurnalis saat melakukan peliputan hingga alat kerjanya berupa handphone dibanting oknum pekerja rumah sakit swasta di Palembang memicu atensi khusus Ketua Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Oktap Riady SH.

“Meminta Polisi segera mengusut perkara tersebut, sebab perkaranya itu sudah dilaporkan oleh Korban [Jurnalis]. Jika kejadian ini memang benar demikian, ini benar benar upaya menghalang-halangi kerja wartawan dan penghinaan terhadap profesi wartawan, ini contih yang tidak baik,” tegas Oktap melalui sambungan elektronik, Sabtu [4/11].

Sebagai Ketua Advokasi Pembelaan Wartawan PWI Pusat, Ia meminta semua pihak menghormati kerja wartawan, karena wartawan bekerja berdasarkan undang-undang [UU] 40/1999 tentang Pers, artinya mereka dilindungi undang undang.

“Kasus ini sudah dilakukan pengaduan ke Polda Sumsel. Saya meminta pihak kepolisian segera mengusutnya. Jangan ditunda-tunda lagi, bisa diusut dengan pasal pidana atau UU pers,” ungkapnya.

Kronologi Kejadian

Baca Juga:  Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Saat wartawan mendatangi rumah sakit ‘AR’, hendak mengkonfirmasi terkait adanya ibu dan bayi yang tidak boleh pulang, disebabkan tidak sanggup membayar biaya persalinan dengan operasi Cesar sekitar Rp21 juta.

Seketika, ada seorang wanita yang mengaku sebagai Pimpinan rumah sakit AR Palembang seraya menghampiri wartawan, bukannya mendapatkan penjelasan, jurnalis Ida malah diusir keluar secara paksa bahkan ponsel miliknya dibanting.

Ida mengatakan kami sebagai wartawan sedang menunggu untuk melakukan konfirmasi yang telah diarahkan oleh Satpam rumah sakit itu, tiba tiba dua orang perempuan yang diduga pegawai rumah sakit dan satunya mengaku sebagai pimpinan melontarkan kata kata kurang santun langsung mengusir kami.

Perempuan yang tidak diketahui namanya itu, tutur Ida, mengaku pimpinan rumah sakit dengan gelagat emosi, langsung melancarkan ucapannya “saya tak setuju dengan kalian, ini rumah sakit jangan di obok-obok, silakan kalian keluar” sambil mengusir wartawan dengan kata-kata kasar.

Baca Juga:  Zulinto Mengutuk Keras Aksi Biadab Pelaku Rudapaksa Anak SD di Gandus, Desak Polisi Segera Tangkap!

“Masalah berita, mau wawancara masalah apa pun pokoknya jangan di rumah sakit ini, silakan keluar saja, dengan nada emosi,” jelas Ida seraya mengulangi ucapan salah satu oknum pegawai tersebut.

Ia menambahkan Oknum perempuan yang mengaku sebagai pimpinan tersebut mendorong kami dan terjadilah rebutan ponsel [HP], perempuan berhasil merebut HP milik kami kemudian dibantingnya sembari mendorong kami keluar ruangan. “Lalu oknum tersebut menutup pintu dengan kasar,” jelasnya dengan menghela nafas.

Merasa diberlakukan dengan tidak wajar oleh oknum rumah sakit tersebut, kedua wartawan media online tersebut melaporkan ke SPKT Mapolda Sumsel.

Sementara itu pihak manajemen rumah sakit melalui divisi Humas, Hendra mengatakan belum bisa berikan jawaban, sebab saat kejadian dirinya tidak tau. Ia belum dapat berikan penjelasan. “Sebab masalahnya itu kemarin baru dirapatkan,” jawabnya singkat.

Laporan Suherman | Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎
FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎
Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎
Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD
Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:22 WIB

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 21:09 WIB

FORKA UPGRIP Kecam Penyegelan Kantor BPH, Sebut Cederai Marwah Kampus ‎

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:23 WIB

Konkerprov PGRI Sumsel I/2026 Soroti Dinamika Organisasi hingga Perlindungan Guru ‎

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:17 WIB

Dualisme Penanganan Parkir Rajawali Village, PT Kuala Permai Soroti Langkah DPRD

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Berita Terbaru

Bayumie Syukri AP MSi, Praktis Pendidikan dan Ketua Komunitas

Headlines

Menemukan Kembali Jiwa Pendidikan di Lembar Rapor ‎

Jumat, 19 Jun 2026 - 22:22 WIB