Wilayah PPKM Level IV Hingga II dalam Inmendagri Nomor 42/2021

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021

Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021

WIDEAZONE.com, JAKARTA | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Berdasarkan peraturan yang ditandatangani Tito pada 13 September 2021 dan berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September tersebut, PPKM Level 4 diterapkan di 3 kabupaten (kab)/kota, Level 3 di 82 kab/kota, dan Level 2 di 43 kab/kota. 

Daerah yang level asesmennya mengalami perbaikan sebanyak 15 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, Kota Denpasar, Magetan, dan Ponorogo dari Level 4 ke Level 3 serta Kota Banjar, Tegal, Kediri, dan Kab Jombang dari Level 3 ke Level 2. 

Baca Juga:  Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Sedangkan daerah yang levelnya memburuk sebanyak enam kabupaten/kota yaitu Purwakarta dari Level 2 ke Level 4, Cirebon dan Brebes dari Level 3 ke Level 4; serta Wonosobo, Tegal, dan Kabupaten Bondowoso dari Level 2 ke Level 3. 
Berikut rincian daerah PPKM di Jawa-Bali: PPKM Level 4 Sebanyak tiga kabupaten/kota di dua provinsi menerapkan PPKM Level 4, yaitu Purwakarta dan Cirebon di Jawa Barat (Jabar) dan Kab Brebes di Jawa Tengah (Jateng). 

Baca Juga:  Eks Ketua Forum Guru Honorer Sebut Pernyataan Riza Pahlevi Hanya Slogan

PPKM Level 3 Sebanyak 82 daerah di tujuh provinsi, yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Banten di Kota Tangerang, Cilegon, Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. DKI Jakarta di Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, Kota Administratif Jakarta Barat, Kota Administratif Jakarta Timur, Kota Administratif Jakarta Selatan, Kota Administratif Jakarta Utara, dan Kota Administratif Jakarta Pusat. 

Berita Terkait

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎
Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Semifinal Prancis vs Spanyol Bikin Nobar TVRI Sumsel Membludak
Korps Adhyaksa Palembang Perluas Penyidikan Korupsi Lampu Jalan, Tujuh Lurah Kembali Diperiksa
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:21 WIB

Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:51 WIB

Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:34 WIB

Semarak Harlah ke-28, PKB Sumsel Gelontorkan 1250 Karung Beras hingga Nobar Final Pildun 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:00 WIB

Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:27 WIB

Medco E&P Grissik Dukung Budidaya Lele, Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat

Berita Terbaru