Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp14 Miliar Kembali Digagalkan

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 07:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release, Jumat (10/9/2021).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release, Jumat (10/9/2021).

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Satuan Reserse Kriminal Unit Pidana Khusus (Satreskrim pidsus) Polrestabes Palembang kembali menggagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp14 miliar.

Dipimpin langsung Kanit Pidsus, AKP Tohirin, berhasil mengamankan benih Lobster dari dalam mobil Kijang Innova dengan nomor polisi BG 1628 AN yang dikendarai AS (42), warga Lampung. 

AS bersama barang bukti berupa benih Lobster saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penangkapan bermula saat petugas menerima informasi, masuknya mobil jenis Kijang Innova BG 1628 AN, yang sudah dimodifikasi mengangkut bibit udang jenis Mutiara dan Pasir. 

Kecurigaan petugas pun terbukti, dengan menemukan 18 box sterofoam berisikan benih Lobster, yang merugikan negara sekitar Rp14 Miliar.

“Tersangka kita tangkap saat masuk gerbang tol Keramasan. Ketika digeledah, ternyata tersangka membawa bibit Lobster, berupa 83200 ekor jenis Pasir dan 8256 ekor jenis Mutiara. Kami masih gali lagi keterangan tersangka, guna pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, saat press release, Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:  Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Benih Lobster, sambung Irvan, yang dibawa tersangka berasal dari Labuhan Ratu menuju Jambi. “Alhamdullilah penyelidikan anggota kita selama dua pekan terakhir membuahkan hasil, dengan mengungkap penyelundupan benih Udang ini,” jelasnya.

Tersangka akan dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. “Tersangka terancam delapan tahun penjara, sesuai UU Karantina,” urainya.

Kepada petugas, tersangka mengaku sudah empat kali mengantarkan pesanan dengan upah Rp1 juta. “Tugas saya membawa benih Lobster dengan menggunakan mobil rental yang telah dipesan teman. Pesanan ini saya bawa dari Labuhan Ratu menuju Jambi. Sesampai Jambi sudah ada orang yang menyambut. Di saat itulah upah saya dikirim melalui rekening,” jelasnya.

Baca Juga:  Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Dirinya tidak tahu kalau bakal berisiko besar seperti ini. “Sejauh ini saya tidak pernah berfikir akan seperti ini. Saya hanya mengharapkan upah, untuk  keluarga,” keluhnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Palembang, juga berhasil menggagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp11 miliar. Benih Lobster ini didapati polisi di dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BG 2815 YK, yang tengah terparkir.

Saat ditemukan, mobil ini tengah terparkir di Jalan PMD, di dekat ATM Bank Sumsel Babel, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Jum’at dini hari, 20 Agustus 2021, sekitar pukul 01.30 WIB. Sebelum disita, polisi terlebih dahulu melakukan pengintaian, namun pemilik mobil justru tak kunjung kembali.

Benih Lobster yang didapati sebanyak 70.407 ekor dalam 455 kantong, tersimpan rapi dalam 13 box. Dari jumlah tersebut, 7.623 di antaranya ialah jenis Lobster Mutiara. Sementara sisanya 62.784, merupakan benih Lobster jenis Pasir. (K2NC)

Berita Terkait

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan
Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer
Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut
Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri
Bareskrim Tetapkan Teguh Sumarno dan Mansyur Arsyad sebagai Tersangka, Zulinto: Berpotensi Merembet ke Sumsel
Bangun Dulu, Urus Izin Belakangan? Polemik Tower Mandiri Jadi Sorotan
Sengketa Pengelolaan Universitas PGRI Palembang Masuk Meja Hijau, YPLP PT-PGRI Sumsel Digugat‎

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:34 WIB

Ponpes Modern Al-Fahd Sesalkan Peristiwa Kekerasan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:20 WIB

Dilaporkan Dugaan Gelapkan SHM Rp1,5 Miliar, Notaris HRY: Ada Perjanjian Antara Pemilik Tanah dengan Developer

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:17 WIB

Diduga Gelapkan SHM Klien Senilai Rp1,5 Miliar, Oknum Notaris di Banyuasin Dilaporkan ke Polda Sumsel ‎

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:06 WIB

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PGRI Resmi Bergeser ke Meja Penuntut

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:00 WIB

Gelombang Protes Tower Mandiri, Warga 24 Ilir Desak DPRD Gelar RDP dengan Adhi Karya dan Bank Mandiri

Berita Terbaru