Undang Korban dan Pelapor, Kajian UU ITE Hadirkan Ravio, Prita dan Nikita Mirzani

- Jurnalis

Selasa, 2 Maret 2021 - 14:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Undang Korban dan Pelapor, Kajian UU ITE Hadirkan Ravio, Prita dan Nikita Mirzani

Undang Korban dan Pelapor, Kajian UU ITE Hadirkan Ravio, Prita dan Nikita Mirzani

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Tim Kajian Undang undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hari ini kembali menghadirkan Pelapor dan Terlapor.

Tim terus mengumpulkan masukan dari para narasumber yang pernah bersinggungan dengan UU ITE.

Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo
Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo

 

“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara vitual antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi. Sementara dari kalangan pelapor yang akan didengarkan keterangannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Al Aidid,” ujar Ketua Tim Kajian UU ITE bentukan Menko Polhukam, Sugeng Purnomo pagi ini, Selasa (2/3/21).

Bagi Tim Kajian UU ITE, baik sub tim satu yang akan menyusun pedoman dan sub tim dua yang akan mengkaji kemungkinan revisi, berbagai masukan dan pandangan yang diberikan para narasumber, akan menjadi bahan pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang ini.

Baca Juga:  Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Sugeng menambahkan, pada sesi sebelumnya di hari Selasa, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual ini banyak menyorot pasal 27 dan pasal 28 UU ITE.

“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal. Pasal yang paling disorot adalah pasal 27 dan pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapat kejelasan penormaannya dan implementasinya,” ujar Sugeng Purnomo yang juga Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.

Baca Juga:  Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Sebelumnya, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati, Tim Kajian UU ITE telah menampung masukan dari para nasumber baik terlapor maupun pelapor, di antaranya Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji dan Ade Armando.

Setelah mendengarkan dan mendapatkan masukan dari para pelapor dan terlapor. “Tim Kajian akan masuk ke klaster kedua, yakni kelompok Aktivis/Masyarakat Sipil/Praktisi,” tutupnya. (rel/Abror Vandozer) 

Berita Terkait

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi
Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan
Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan
PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan
DPP PKB Tetapkan KSB Definitif DPC se-Sumsel, Sejumlah Pengurus Diganti Usai Evaluasi Kinerja
Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎
ASAS SMKN Sumsel Masuki Hari Ketiga, 644 Siswa Ikuti Penentuan Kenaikan Tingkat
Sidang Isbat Massal Polres OKU Timur Diikuti 80 Pasangan

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:09 WIB

Aksi Tawuran Brutal di Lambidaro Palembang, Enam Pemuda Direhabilitasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:43 WIB

Fakta Baru Terungkap di Praperadilan SP3 Polda Sumsel, Pemohon Sebut Ada Indikasi Ketidaknetralan Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:56 WIB

Aksi Pengoplosan LPG di OKU Timur Terbongkar, Tersangka Terancam 6 Tahun Kurungan

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:22 WIB

PN Palembang Tegaskan Eksekusi Lahan Eks Cineplex Cinde Sah, Perlawanan Tergugat Tak Hentikan Pelaksanaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:43 WIB

Permendikdasmen 4/2026 Jadi Tameng Guru dari Kriminalisasi, Zulinto: Negara Harus Hadir Lindungi Pendidik ‎

Berita Terbaru