Ekosistem Teluk Ambon Rusak, LaNyalla Desak Rehabilitasi

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan rehabilitasi kerusakan ekosistem yang terjadi di Teluk Ambon.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan rehabilitasi kerusakan ekosistem yang terjadi di Teluk Ambon.

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Ambon memastikan ekosistem di Teluk Ambon rusak akibat ulah manusia.

Reklamasi area pantai disebut menjadi penyebab utama penyempitan dan pendangkalan kawasan teluk yang berujung kerusakan.

Menanggapi kerusakan ekosistem Teluk Ambon, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan rehabilitasi kerusakan ekosistem yang terjadi di Teluk Ambon.

“Saya minta kepada pemerintah daerah agar dibuatkan perda pengaturan reklamasi pantai. Sehingga apabila reklamasi memang diperlukan, terdapat peraturan yang mengikat. Sehingga meminimalisir dampak dari reklamasi,” kata LaNyalla dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).

Tak hanya di Teluk Ambon, LaNyalla mendapat informasi jika kerusakan ekosistem juga terjadi di beberapa pantai lain. Sehingga berakibat pada hasil tangkapan ikan nelayan yang semakin rendah.

Baca Juga:  Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri

“Mengenai reklamasi yang terjadi di berbagai daerah membuat pantai kita menjadi rusak dan tidak produktif. Kerusakan mengakibatkan permasalahan lainnya dan memerlukan penanganan yang lebih besar lagi,” tegas LaNyalla.

Bagi LaNyalla, pantai merupakan sumber daya alam yang sangat potensial sehingga harus dirawat sebaik-baiknya, agar dapat diambil manfaatnya untuk kehidupan masyarakat sekitar. “Pengelolaan pantai harus memberikan konstribusi positif bagi masyarakat sekitar,” imbau LaNyalla.

Dalam paparannya, LIPI menyebut reklamasi terjadi hampir menyeluruh di pesisir Teluk Ambon bagian dalam dan juga teluk bagian luar. Kawasan terparah terjadi di Galala hingga Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Apel Kamtibmas Ojol-Buruh, Wali Kota Palembang Sampaikan Pesan Penting Jelang Lebaran

Kondisi itu diperparah dengan aktivitas Galian C, pembukaan lahan pemukiman hingga perilaku buruk pembuangan sampah di sungai dan laut.

Dari data terakhir yang dihimpun tahun 2008 dengan perbandingan riset tahun 1987 ditemukan rerata sedimen mengalami kenaikan sebesar 2,4 cm pertahun atau naik 6 kali lipat dibandingkan tahun 1987.

Meski belum ada riset lanjutan untuk memastikan kondisi terakhir penumpukan sedimen di kawasan Teluk Ambon, namun diperkirakan terus mengalami kenaikan dan juga penyempitan luasan akibat reklamasi. (rel/Abror Vandozer) 

Berita Terkait

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara
Surak Sumsel Sentil DKPP: Jangan Jadikan Evaluasi Pemilu Sekadar Formalitas
Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:28 WIB

Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK

Kamis, 23 April 2026 - 19:40 WIB

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Berita Terbaru

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja Sucofindo di Jakarta, Rabu 22 April 2026. [Foto: Biro Humas Kemenaker RI]

Nasional

Wamenaker: Dunia Kerja Bukan Soal Ijazah Tapi Kompetensi

Kamis, 23 Apr 2026 - 20:55 WIB

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Lukman, dalam kasus korupsi lahan seluas 1.541 hektare di perbatasan Kabupaten Ogan Ilir dan Muara Enim.

Headlines

Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:40 WIB