Ini Alasan Pemerintah Larang Aktivitas FPI

- Jurnalis

Rabu, 30 Desember 2020 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WIDEAZONE.COM, JAKARTA — Berdasarkan peraturan perundang-undangan undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 PPU112013 tertanggal 23 Desember 2014, Pemerintah melarang aktivitas dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) karena tidak lagi mempunyai legal standing. 

Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam Konferensi Pers di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).

“Baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ungkap Mahfud.

Baca Juga:  Sampaikan LKPJ 2025, Gubernur Herman Deru Soroti Keberhasilan Pembangunan dan Tantangan ke Depan
Dalam Konferensi Persnya, Menkopolhukam didampingi sejumlah petinggi lembaga negara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.
Dalam Konferensi Persnya, Menkopolhukam didampingi sejumlah petinggi lembaga negara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK.

Dijelaskannya, sejumlah alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya FPI sering melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar aturan aturan yang berlaku.

“Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara De Jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya,” sebut Mahfud MD.

Baca Juga:  Palembang "All Out" Siapkan Lebaran 2026, 850 Personel Dikerahkan

Dalam Konferensi Pers soal pelarangan FPI ini, Mahfud MD didampingi sejumlah petinggi lembaga negara, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK. (Abror Vandozer/Rel) 

Berita Terkait

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!
Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan
Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda
Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru
Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang
Muscab PKB Sumsel Rampung, Puluhan Nama Calon Ketua DPC Masuk Meja DPP
Empat Atlet Disabilitas Palembang Dapat SIM D Gratis, Bukti Layanan Inklusif Polri
Bersih-bersih Narkotika di Sumsel: 163 Tersangka Diringkus dan Ribuan Gram Sabu Disita

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 13:42 WIB

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 April 2026 - 05:56 WIB

Hari Kartini 2026 di SMPN 18 Palembang: Emansipasi Bukan Slogan

Selasa, 21 April 2026 - 18:58 WIB

Sumsel Darurat Pelanggaran Pemilu, DKPP Gandeng Unsri: Evaluasi Tak Bisa Ditunda

Selasa, 21 April 2026 - 11:58 WIB

Bupati Enos Lepas 437 JCH OKU Timur dalam Haru

Senin, 20 April 2026 - 22:11 WIB

Pledoi Haji Sutar: Harta Sejak 1995 Bukan Hasil Pencucian Uang

Berita Terbaru

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah Palembang, Amidi.

Ekobis

Pengamat Ekonomi Khawatir Krisis 1998 Akan Terulang!

Rabu, 22 Apr 2026 - 13:42 WIB