Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel), Neng Muhaibah usai menggelar rapat evaluasi pengelolaan pajak daerah triwulan III/2020 di kantor Bapenda Sumsel, Selasa (27/10/2020).
“Saat rapat, pokok pembahasan kinerja untuk menstabilkan pendapatan, dan membahas realisasi pendapatan,” ujarnya ketika diwawancarai usai rapat evaluasi pengelolaan pajak daerah triwulan III tahun 2020 di kantor Bapenda Sumsel.
“Tapi untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) itu tergantung dari pembelian kendaraan. Karena terjadi penurunan, maka saat ini untuk BBNKB mencapai 77,32 persen,” terangnya.
Ketika ditanya terkait perpanjangan pembebasan denda dan penghapusan pokok tunggakan atau pemutihan, Neng menuturkan, pihaknya masih menunggu persetujuan Gubernur. “Kita tunggu persetujuan Pak Gubernur,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, program pemutihan ini sangat diminati masyarakat. Hal tersebut dapat terlihat dari pendapatan PKB saat ini berkisar Rp 8 miliar perhari. Sebelum ada pemutihan pendapatan PKB ditengah pandemi COVID-19 berkisar Rp2 hingga Rp3 miliar/hari.
“Sebelum ada COVID-19 pendapatan dari PKB berkisar Rp 9 miliar sampai Rp 11 miliar perhari. Dengan adanya program pemutihan ini sangat berperan dalam meningkatkan PKB,” tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Emmy Surawahyuni SE MM menambahkan, hungga 26 Oktober 2020 untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) mencapai 85,22 persen, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 77,26 persen, pajak air permukaan (PAP) 90,55 persen, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 76,43 persen dan pajak rokok mencapai 90,57 persen.
“Kita akan terus berupaya agar seluruh jenis pajak ini bisa mencapai target hingga akhir 2020,” tutupnya.
Laporan Akip – Editor Abror Vandozer



















