Polisi Harus Segera Bertindak

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2020 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Tolak kekerasan terhadap wartawan

Ilustrasi, Tolak kekerasan terhadap wartawan

JAJARAN wartawan nasional kembali berurai keprihatinan. Karena kekerasan dan sikap brutal seorang oknum ketua dewan pimpinan cabang organisasi masyarakat Batam yang bersikap melawan hukum.

Tanpa menunjukkan dirinya sebagai manusia, oknum tersebut memukuli secara beringas terhadap Erwinsyah, wartawan dan kepala biro media online fokuskriminal Kampung Bukit Kelurahan Tanjung Bukit Kecamatan Sekupang Batam.

Layaknya hewan buas, si oknum berinisial JS itu mencengkeram krah baju Erwinsyah dan memukuli wajah korban hingga memar dan babak belur.

Harus dipahami bahwa tugas-tugas kewartawan itu dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

Apabila dalam tugasnya terjadi konflik yang membuat wartawan harus diusir bahkan dipukuli oleh seseorang, maka orang tersebut telah melanggar Pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999. Sanksinya, ia akan berhadapan dengan hukuman kurungan selama dua tahun dan denda Rp 500 juta.

Pasal dan Undang-Undang Nomor 40/1999 itu mencoba mengatur nilai-nilai kemanusiaan di dalam strata kehidupan pers dan masyarakat.

Sebagai seorang ketua DPC ormas tertentu, seharusnya JS paham dan mengerti etika jurnalistik dan nilai-nilai kewartawanan di negeri ini. Sebab pertimbangan untuk memilih seorang ketua dalam organisasi adalah tingkat kecerdasan intelektual, emosi yang tertata, serta pengalaman di dalam strata kemasyarakatan.

Yang jadi pertanyaan, kok sikap JS seperti seorang bromochorah (penjahat) ketika menghadapi seorang jurnalis untuk meminta keterangan?

Dalam kesempatan itu, tampaknya JS telah memperlihatkan keganasannya sebagai seseorang yang jauh dari rasa kemanusiaan.

Rasanya tak pantas seorang ketua DPC Ormas bersikap brutal seperti preman kampung. Ia telah mencederai organisasi yang ia pimpin.

Setelah kasus pemukulan terhadap wartawan itu mengemuka dan dilaporkan ke polisi, harus ada tindak lanjut hukum terhadap JS. Sebab kekerasan yang terjadi terhadap siapa pun, tidak bisa dibenarkan.

Negeri ini adalah negeri orang-orang beradap yang memiliki budaya luhur. Yang keramahtamahan serta tutur kata yang halus sudah menjadi trade mark di dunia internasional. JS harus ditindak. Jangan sampai organisasi yang ia pimpin menjadi kelompok penjahat yang kelak akan lebih bersikap brutal, gara-gara keberingasan JS.

Kita berharap polisi segera bertindak. Karena laporan dan fakta pemukulan terhadap Erwinsyah adalah kasus kriminal yang bisa dibenarkan. Polisi harus bersikap tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum. (*)

Berita Terkait

Dunia Anak dalam Lukisan AI Denny JA
KAPAN Kabut Asap Karhutla Kabur dari Bumi Sriwijaya?
Kepengurusan Berakhir, Seniman Gugat DKSS
Sosok Santri dan Semangat ANTIKORUPSI
“Kemah Bakti Pulau Maspari” Destinasi Hingga Petilasan Cheng Ho
November, Jabatan Panglima TNI Demisioner, Dua Kandidat Kuat?
Donasi Rp2 Triliun, Menakar Sikap Kesatria Kapolda Sumsel
Spirit Literasi di Ruang Publik

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 10:47 WIB

Dunia Anak dalam Lukisan AI Denny JA

Jumat, 29 September 2023 - 07:35 WIB

KAPAN Kabut Asap Karhutla Kabur dari Bumi Sriwijaya?

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:44 WIB

Kepengurusan Berakhir, Seniman Gugat DKSS

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:13 WIB

Sosok Santri dan Semangat ANTIKORUPSI

Senin, 18 Oktober 2021 - 07:00 WIB

“Kemah Bakti Pulau Maspari” Destinasi Hingga Petilasan Cheng Ho

Berita Terbaru