Fraksi Bergerak Minta Perda Hiburan Orgen Tunggal Diaktifkan

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2020 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fraksi Bergerak yang terdiri dari Partai PKS, PBB, Berkarya serta Partai Demokrat diwakili oleh Husnul Anam, menyampaikan agar peraturan daerah (perda) terkait hiburan malam ataupun hiburan musik orgen tunggal untuk ditinjau kembali atau dikuatkan, supaya bisa meminimalisir dampak buruk dari hiburan.

Fraksi Bergerak yang terdiri dari Partai PKS, PBB, Berkarya serta Partai Demokrat diwakili oleh Husnul Anam, menyampaikan agar peraturan daerah (perda) terkait hiburan malam ataupun hiburan musik orgen tunggal untuk ditinjau kembali atau dikuatkan, supaya bisa meminimalisir dampak buruk dari hiburan.

WIDEAZONE.COM, OGAN ILIR — Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait pandangan umum 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Fraksi Bergerak yang terdiri dari Partai PKS, PBB, Berkarya serta Partai Demokrat diwakili oleh Husnul Anam, menyampaikan agar peraturan daerah (perda) terkait hiburan malam ataupun hiburan musik orgen tunggal untuk ditinjau kembali atau dikuatkan, supaya bisa meminimalisir dampak buruk dari hiburan.

“Kita lihat di kabupaten lain, misalnya Kabupaten Lahat. Mereka sudah membuat sedemikian rupa aturan tentang pembatasan hiburan itu, dan kini sudah diterapkan,” ucapnya dalam penyampaian pandangan mewakili fraksinya, Senin (9/3/2020).

Baca Juga:  Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Kemudian, lanjutnya, sebagai wakil rakyat, dirasa penting menyampaikan hal ini.

Mengingat dampak buruk yang menyusup dibalik adanya hiburan dimaksud. Entah itu peredaran narkoba serta kriminal lainnya.

“Kabupaten Ogan Ilir berjuluk Kota Santri, rasanya tak elok jika hiburan semisal orgen tunggal terus menerus dilonggarkan izinnya. Kita ketahui, dibalik hiburan tersebut apalagi sampai larut malam, banyak berdampak negatif, penyalahgunaan narkoba juga merebak,” imbuhnya.

Baca Juga:  Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Untuk itulah, sambungnya, Fraksi Bergerak meminta agar Pemkab Ogan Ilir segera mengeksekusi pendapat atau pandangan fraksinya agar keamanan dan kemaslahatan warga Ogan Ilir terjaga serta menguntungkan semua pihak, sesuai dengan keinginan bersama menggalakkan amar ma’ruf nahi munkar.

Adapun dalam rapat paripurna sendiri, pihak Pemkab Ogan Ilir belum bisa menjawab penyampaian pandangan fraksi  – fraksi ini, dan rapat diskor hingga Rabu (11/3/2020) mendatang.

Laporan Rosita Dewi

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029
Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !
Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir
Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD
Bupati Ogan Ilir Resmikan Dapur SPPG Timbangan 2 untuk Program MBG
DPRD Ogan Ilir Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Reses I
Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Ambruk, Akses Warga Ogan Ilir Terputus

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 13:38 WIB

Heri Kusnadi Siap Maju Calon Ketua PWI Ogan Ilir 2026–2029

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:17 WIB

Jual Tanah Negara Rp29 Miliar, Lukman Dijerat 6 Tahun Penjara

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:24 WIB

Jembatan Lubuk Rukam–Muara Kumbang Mulai Diperbaiki, Target 17 Hari !

Kamis, 29 Januari 2026 - 20:15 WIB

Bupati Panca Dampingi Gubernur Herman Deru Tinjau Jalan dan Jembatan Provinsi di Ogan Ilir

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pemkab Ogan Ilir Lantik 68 Pejabat di Lingkungan OPD

Berita Terbaru

Kantor Pusat Bank Sumsel Babel Jakabaring Palembang.

Ekobis

Bank Sumsel Babel Gelar Lelang Asset di Tiga Wilayah

Rabu, 29 Apr 2026 - 13:10 WIB

Kepala Kejari Sumsel Dr Ketut Sumedana memberikan keterangan pers soal penanganan dua perkara sekaligus dalam satu hari soal obstruction of justice hingga korupsi KUR pada Selasa 28 April 2026.

Headlines

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Selasa, 28 Apr 2026 - 22:08 WIB