DPRD Prabumulih Sahkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Investasi hingga Penanggulangan Bencana

- Jurnalis

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Prabumulih Sahkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Investasi hingga Penanggulangan Bencana

DPRD Prabumulih Sahkan Tiga Perda Strategis, Perkuat Investasi hingga Penanggulangan Bencana

WIDEAZONE.com, PRABUMULIH | Wali Kota Prabumulih menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Kota Prabumulih dalam rangka pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah [Raperda] menjadi Peraturan Daerah [Perda] definitif. Sidang yang menjadi momen penting bagi kepastian hukum dan arah pembangunan daerah itu digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Prabumulih, Kamis 21 Mei 2026.

Sidang paripurna berlangsung khidmat dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Prabumulih, H. Deni Victoria SH MSi, didampingi Wakil Ketua I Aryono ST. Persidangan turut dihadiri Wali Kota Prabumulih H Arlan bersama Wakil Wali Kota Franky Nasril SKom MM, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah [OPD] di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih.

Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, mulai dari laporan hasil kerja panitia khusus (pansus), pengambilan persetujuan bersama anggota DPRD, penyampaian pendapat akhir Wali Kota, hingga penandatanganan keputusan bersama atas tiga raperda yang telah selesai dibahas.

Tiga regulasi yang resmi disahkan menjadi Perda tersebut meliputi:

Perda tentang Penanggulangan Bencana Kota Prabumulih

Regulasi ini menjadi dasar hukum dalam meningkatkan sistem mitigasi, kesiapsiagaan, serta efektivitas penanganan bencana secara terpadu di Kota Prabumulih.

Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal Kota Prabumulih

Perda ini bertujuan menarik minat investor melalui pemberian stimulus fiskal dan nonfiskal, penyederhanaan perizinan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Perda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu [Perseroda]

Perubahan status hukum ini diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, serta daya saing Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar lebih mandiri dan kompetitif secara komersial.

Pengesahan ketiga perda tersebut berjalan lancar setelah seluruh fraksi di DPRD Kota Prabumulih secara bulat menyatakan persetujuan dalam pandangan akhir masing-masing fraksi.

Wali Kota Prabumulih H Arlan dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Prabumulih atas sinergi dan kerja sama yang terjalin dalam pembahasan hingga pengesahan tiga perda strategis tersebut.

Menurutnya, regulasi yang telah disahkan akan menjadi landasan penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan, peningkatan investasi, penguatan kesiapsiagaan bencana, serta optimalisasi kinerja BUMD demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Prabumulih.[Sakirin]

Berita Terkait

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan
Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas
Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai
Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik
DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026
Komisi II DPRD Prabumulih Mediasi Sengketa Dokter Bedah dengan Rumah Sakit Swasta
DPRD Prabumulih Minta Konser Musik di Citimall Dihentikan, RDP Segera Digelar
Ketua DPRD Hadiri Pembukaan Kapolres Prabumulih Cup 2026

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:18 WIB

Komisi II DPRD Prabumulih Minta Klarifikasi PD Petro Prabu soal Dugaan Penggelapan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:49 WIB

Direktur Perumda Prabumulih Dipolisikan Soal Dugaan Penggelapan Dana Taping Gas

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:31 WIB

Ketua DPRD Kota Prabumulih dan CP Sepakat Damai

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:24 WIB

Seluruh Fraksi DPRD Prabumulih Beri Catatan Kritis Soal Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 hingga Pelayanan Publik

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:33 WIB

DPRD Kota Prabumulih Gelar Paripurna XXIV Masa Persidangan Ketiga 2026

Berita Terbaru