Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Jumat 15 Mei 2026, Wali Kota Ratu Dewa didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim resmi mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di kawasan Pelataran Kambang Iwak.

Pada Jumat 15 Mei 2026, Wali Kota Ratu Dewa didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim resmi mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di kawasan Pelataran Kambang Iwak.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Pemerintah Kota Palembang mulai bergerak tegas dalam penanganan persoalan sampah, satu di antaranya, pada Jumat 15 Mei 2026, Wali Kota Ratu Dewa didampingi Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim resmi mensosialisasikan tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga di kawasan Pelataran Kambang Iwak.

Sosialisasi tersebut menjadi penanda dimulainya penerapan aturan tegas berdasarkan Peraturan Wali Kota [Perwali] 17/2026 tentang Pengelolaan Sampah, sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam membangun budaya disiplin dan kepedulian lingkungan di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan itu, Ratu Dewa secara simbolis menyerahkan bantuan kotak sampah kepada perwakilan RT.

Pemerintah Kota Palembang juga mulai mendistribusikan ratusan unit kotak sampah ke berbagai wilayah kecamatan sebagai bagian dari penguatan infrastruktur pengelolaan sampah.

Tidak hanya sebatas seremoni, Ratu Dewa turut turun langsung mengganti kotak sampah yang sudah rusak dan tidak layak di kawasan Kambang Iwak dengan fasilitas baru.

Penambahan titik tempat sampah juga dilakukan guna mendukung kenyamanan masyarakat dan menjaga kebersihan ruang publik.

Baca Juga:  Sekda Palembang Pastikan Pelayanan Rumah Aspirasi Berjalan Pasca Lebaran

“Hari ini adalah bentuk komitmen kami. Penerapan sanksi terhadap pembuang sampah sembarangan mulai diberlakukan,” tegas Ratu Dewa.

Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah kota semata, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh jajaran hingga tingkat paling bawah.

“Saya minta seluruh jajaran, terutama camat dan lurah, aktif menyosialisasikan perda ini kepada masyarakat agar benar-benar dipahami dan dijalankan,” ujar Dewa.

Ia menyampaikan, Pemerintah Kota Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengalokasikan pengadaan sekitar 500 unit kotak sampah dengan berbagai tipe sebagai langkah awal memperkuat sistem pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat.

Selain itu, Pemkot juga membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Kami berharap ada dukungan dari stakeholder dan pelaku usaha melalui CSR, sehingga kebutuhan kotak sampah di seluruh kecamatan, kelurahan hingga RT/RW dapat terpenuhi,” kata Dewa.

Dalam sosialisasi itu, Ratu Dewa kembali mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan, terlebih ke sungai maupun dari kendaraan saat melintas di jalan raya.

Ia menegaskan, pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Baca Juga:  Lampu Jalan Palembang Jadi Sorotan, Sekda Palembang Gelar Rapat Khusus

“Sebagai informasi awal, membuang sampah ke sungai atau sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp500.000, termasuk membuang sampah dari kendaraan,” tegasnya.

Tidak hanya sanksi administratif, Pemerintah Kota Palembang juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar sebagai bentuk edukasi dan efek jera.

Bentuk sanksi tersebut di antaranya kerja bakti membersihkan lingkungan, fasilitas umum, rumah ibadah, hingga sarana pendidikan.

Langkah ini diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat bahwa kebersihan kota merupakan tanggung jawab bersama.

Di sisi lain, Ratu Dewa juga mengungkapkan bahwa Pemkot Palembang tengah menyiapkan solusi jangka panjang dalam penanganan sampah melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proyek strategis tersebut ditargetkan mulai beroperasi dan diresmikan pada Oktober mendatang.

“Jika ini berjalan, persoalan sampah di Palembang akan berangsur berkurang dan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal,” ujarnya.

Pemerintah Kota Palembang memastikan penerapan aturan ini dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Masyarakat pun diajak ikut berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Palembang yang bersih, sehat, dan nyaman.

Berita Terkait

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang
Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter
Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat
Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi bersama Kodim 0103
Sinergi Bea Cukai Langsa dan Gakkum Kehutanan Cegah Perdagangan Satwa Dilindungi
Dukung Perkembangan Industri di Wilayah Aceh, Bea Cukai Langsa Lakukan CVC ke PT Rosin Trading International
Warga hingga Wisatawan Antusias CFD, Jadi Agenda Mingguan

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 16:26 WIB

Sosialisasi Perwali Soal Sampah 17/2026 hingga Terapan Sanksi bagi Pelanggar di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:58 WIB

Membangun Rumah, Menumbuhkan Harapan: Aksi Sosial Pemasyarakatan di Palembang

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:46 WIB

Wali Kota Ratu Dewa bersama Kajari Palembang Serahkan Gerobak Bakso untuk Eks Napiter

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:26 WIB

Dibongkar Dibangun Lagi, Empat Pondok di DAS Udang Jakabaring Digaruk Alat Berat

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:28 WIB

Perang Lawan Banjir Dimulai! Pemkot Palembang Siapkan Reward bagi Perekam Pelanggar

Berita Terbaru

Institut Nalar Publik

Opini

Demokrasi di Indonesia : Antara Ada dan Tiada

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:46 WIB