79 Kilogram Sabu Dimusnahkan BNNP Sumsel

- Jurnalis

Selasa, 10 Desember 2019 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan

WIDEAZONE.COM, PALEMBANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan 79 kilogram sabu, di halaman kantor BNNP Sumsel, Selasa (10/12/19).

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap TNI-AL  di perairan Sungai Sungsang, Banyuasin pada 28 Oktober 2019.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan mengatakan, selamat kepada TNI AL yang sudah mengungkap kasus tersebut. Pemusnahan barang bukti sabu sebanyak 79 kilogram ini  jaringan internasional sindikat Malaysia, Batam dan Sumsel.

“Pengembangannya terhadap tersangka DS dan H masih terus kami telusuri. DS dan H ini merupakan penerima barang haram  di Palembang, sementara pengendalinya Y (DPO) berdomisili di Batam,” ujarnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap TNI-AL  di perairan Sungai Sungsang, Banyuasin pada 28 Oktober 2019
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap TNI-AL di perairan Sungai Sungsang, Banyuasin pada 28 Oktober 2019

John Turman mengungkapkan,  pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI AL dan Bea Cukai serta instansi lain, untuk meningkatkan kewaspadaan. Pasalnya,  sindikat barang haram ini akan turun, untuk memasok persiapan tahun baru.

Baca Juga:  Gubernur Herman Deru Wajibkan Pemberi Kerja di Sumsel Lapor Loker Melalui SIAPkerja

“Prediksi kami pasti ada masuk barang menyambut pergantian tahun. Oleh karena itu kami akan sinergi dan memperketat pengawasan, baik di laut maupun di darat. Selain itu, kami juga mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi memberikan informasi,” tambahnya.

Baca Juga:  19 Pejabat Pemkot Palembang Dilantik, Kadis Pariwisata Definitif--Kadishub Beralih "Kursi Kosong"

Sementara, Danlanal Palembang Kolonel Laut (P) Suryanto mengatakan, pihaknya akan berupaya terus untuk meningkatkan operasi ke depan untuk bersama-sama memerangi narkoba.

“Kami tetap menggelar operasi sesuai dengan tugas pokok kita melaksanakan operasi keamanan laut, apalagi menjelang Natal tahun baru.  Kami akan bersinergi mengawasi dan mengungkap kasus-kasus yang mengancam generasi penerus bangsa, ” pungkasnya. (Ak/Dw)

Berita Terkait

KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik
Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan
Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata
Petani di Banyuasin Nyaris Dibunuh Brutal, Kepala Dibacok hingga Dihantam Linggis
Sisa Enam Dapur SPPG di Ogan Ilir Belum Kantongi SLHS: Satu “Takut” Beroperasi
Warga UKB Pergoki Sejumlah Oknum Pelajar SMAN 3 Ogan Ilir Isap Rokok hingga Sabu
Warga Karya Baru Tagih Janji PUPR Palembang “Oktober Berlalu November Tiba”
Proyek IPAL Palembang Rugikan Investor Rp7 Miliar, 5 Bulan Lapor Polisi Progres Mandek

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:36 WIB

KAMPB Sumsel Desak Wali Kota Palembang Evaluasi dan Copot Kadisdik

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:09 WIB

Dugaan Penyimpangan Dana Yayasan Tahfidz Nurul Quran Dilaporkan ke Kejaksaan

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:44 WIB

Sengketa Lahan Sungai Gerong Memanas! Pemkab Banyuasin Siapkan Gugatan Perdata

Selasa, 30 Desember 2025 - 22:08 WIB

Petani di Banyuasin Nyaris Dibunuh Brutal, Kepala Dibacok hingga Dihantam Linggis

Sabtu, 8 November 2025 - 09:39 WIB

Sisa Enam Dapur SPPG di Ogan Ilir Belum Kantongi SLHS: Satu “Takut” Beroperasi

Berita Terbaru

Korps Adhyaksa OKU Timur menyita sejumlah barang bukti dari Kantor KPU di antaranya 243 barang yang terdiri dari 239 dokumen, alat komunikasi berupa dua unit handphone dan dua unit laptop.

Headlines

Kejari OKU Timur Geledah Kantor KPU, 243 Barang Disita

Senin, 8 Jun 2026 - 20:19 WIB

Akademisi Fakultas Hukum Universitas PGRI Palembang, Dr Dadang Apriyanto SH MH

Headlines

Mengakhiri Polemik PGRI: Hormati Putusan Inkrah Pengadilan

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:18 WIB