Kasus Penganiayaan di Jalan Radial Kembali Disorot, Polisi Klarifikasi Alasan

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Kasus dugaan penganiayaan terhadap Wahyudi Sang Putra [38] di kawasan Jalan Radial kembali menjadi perhatian publik. Perdebatan mencuat antara pihak korban dan kepolisian terkait belum ditahannya tersangka berinisial DA.

Kuasa hukum korban, Imron Ahmad SH MH, mengkritik kinerja Polsek Ilir Barat I. Ia mempertanyakan alasan tersangka belum ditahan, padahal menurutnya unsur Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan telah terpenuhi.

“Berkas sudah lengkap, unsur Pasal 351 KUHP sudah terpenuhi. Kenapa pelaku tidak kunjung ditahan?” ujar Imron dalam konferensi pers, Minggu 29 Maret 2026.

Baca Juga:  PUPR Palembang Geber Perbaikan 170 Ruas Jalan, "Jamu" 2026 Prioritas

Menurut Imron, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti secara serius.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Ilir Barat I, Kompol Fauzi Saleh, melalui Panit Riksa Ipda Febby Julian Pratama, memberikan klarifikasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka didasarkan pada pertimbangan hukum dan teknis.

Polisi menyebut luka yang dialami korban tidak menghambat aktivitas sehari-hari. Selain itu, terdapat permintaan dari pihak korban agar tersangka tidak ditahan.

“Pada saat tersangka ditetapkan, sebenarnya kami siap melakukan penahanan. Namun ada permintaan dari korban agar pelaku tidak ditahan,” ujar Fauzi, Senin 30 Maret 2026.

Baca Juga:  Benda Misterius Melintas di Langit Jatuh di Lampung, BRIN Beri Penjelasan

Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut. Kepolisian menyatakan masih menunggu hasil koordinasi dengan pihak kejaksaan yang diperkirakan keluar pada 19 April mendatang.

Polsek Ilir Barat I menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai prosedur yang berlaku.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada keputusan akhir terkait kelanjutan perkara maupun kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

Laporan Suherman | Editor AbV

Berita Terkait

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen
Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel
Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR
Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali
Ancaman El Nino 2026, Ribuan Titik Api Sudah Terdeteksi di Sumatera
Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi BPFK
Eks Kades Ogan Ilir Korupsi Lahan, Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Rabu, 29 April 2026 - 19:14 WIB

Kejati Sumsel Sita 14 Aset PT KMM Pusaran Korupsi Distribusi Semen

Rabu, 29 April 2026 - 18:42 WIB

Lawang Borotan Jadi Saksi Gaung Genderang Darussalam KASTA Sumsel

Selasa, 28 April 2026 - 22:08 WIB

Kejati Sumsel Gebrak Dua Perkara: OOJ hingga Korupsi KUR

Senin, 27 April 2026 - 23:28 WIB

Sidang Lapangan PTUN Palembang Bongkar Sengketa Lahan di Simpang Rajawali

Berita Terbaru