523 Botol Miras Terjaring Operasi Pekat Musi 2026 di Palembang

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 10:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Pekat Musi [OPM] 2026 menjaring 523 botol minuman keras [miras] pada Minggu 15 Februari 2026 malam hingga Senin dini hari di Palembang.

Operasi Pekat Musi [OPM] 2026 menjaring 523 botol minuman keras [miras] pada Minggu 15 Februari 2026 malam hingga Senin dini hari di Palembang.

WIDEAZONE.com, PALEMBANG | Operasi Pekat Musi [OPM] 2026 menjaring 523 botol minuman keras [miras] pada Minggu 15 Februari 2026 malam hingga Senin dini hari di Palembang.

OPM Polda Sumsel ini dipimpin Kasatgas Preventif Kompol A. Hanafi SH MH, melibatkan 23 personel Ditsamapta, dengan arahan Karendalops yang juga menjabat sebagai Dirsamapta Polda Sumsel, Kombes Pol M Rendra Salipu SIK MSi.

Petugas menyisir tujuh lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal. Dari hasil operasi, diamankan 523 botol miras dengan rincian Warung A 43 botol, Warung T 63 botol, Warung K 313 botol, Warung P 6 botol, Warung D 65 botol, Warung RL 16 botol, dan Warung D 17 botol.

Baca Juga:  Resmi! Besok 1 April 2026, Pemkot Palembang Bongkar Bangunan Milik Afat di Demang Lebar Daun

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan operasi tersebut merupakan upaya preventif untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat [kamtibmas].

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat. Operasi ini bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Krisis Air Bersih 14 Tahun, Warga Kenten Raya Gugat PDAM Betuah ke PN Palembang

Penyisiran dimulai dari Mapolda Sumsel dan menyasar sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Kolonel H Burlian, Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II, Jalan Lintas Timur, dan Jalan Gubernur Bastari.

Seluruh pemilik warung beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelanggar akan diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan [tipiring] oleh penyidik Satgas Preventif.

Editor Abror Vandozer

Berita Terkait

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil
Kejati Sumsel Kembali Ganyang Aset PT KMM, Mesin Bathcing Plant Disita
Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu
UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah
Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak
Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi
Bapenda Pelembang Temukan Sejumlah Pelanggaran WP di Pusat Perbelanjaan: Kepatuhan e-Tax Rendah
Cik Ujang Calon Tunggal Demokrat Sumsel, DPP Putusan Akhir

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:29 WIB

Sidang Praperadilan Narkotika di Palembang Disorot: Kuasa Hukum Ungkap Surat Penahanan Cacat Formil

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:36 WIB

Musda V Demokrat Sumsel: Konsolidasi Internal dan Ambisi Besar Menuju Pemilu

Kamis, 30 April 2026 - 21:27 WIB

UKK PKB Sumsel Resmi Dimulai, DPP Uji Calon Ketua DPC dari 7 Daerah

Kamis, 30 April 2026 - 19:12 WIB

Muratara “ZONA MERAH” Sengketa Lahan Petani Versus Lonsum–Seleraraya Berpotensi Meledak

Kamis, 30 April 2026 - 12:24 WIB

Bank Sumsel Babel Permudah Akses Kredit Guru Bersertifikasi

Berita Terbaru